Aceh Singkil. Medianasionaljurnalis.com. Muklis Ketua DPD-JWI aceh singkil Jajaran wartawan indonesia menyampaikan kritik keras terhadap banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memegang Hak Guna Usaha atau HGU sawit di Aceh Singkil namun tidak melaksanakan kewajiban plasma.
Program plasma, yang seharusnya menjadi bentuk kerjasama antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, dinilai diabaikan oleh banyak perusahaan sawit besar.
“Di kabupaten Aceh singkil terdapat semua perusahaan Perkebunan Sawit dengan jumlah HGU yang besar. Seharusnya perusahaan-perusahaan tersebut diwajibkan untuk bekerja sama dengan masyarakat melalui program plasma. Ini adalah bentuk tanggung jawab perusahaan untuk membina masyarakat, khususnya para petani sawit, agar dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka,” kata Muklis Ketua DPD- JWI Aceh Singkil kepada awak media.Kamis (30/1/25).
“Muklis juga menjelaskan pemegang konsesi HGU sawit diwajibkan menerapkan 20 persen kebun plasma untuk rakyat dan 80 persen perkebunan inti. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mewajibkan setiap perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan.
Masih Banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan BUMN di Aceh singkil diduga Belum Bayar Zakat ke Baitul Mal
Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian disebutkan dalam melakukan kemitraan dengan masyarakat perusahaan perkebunan harus memiliki lahan minimum 20 persen dari luas lahan yang diusahakan sendiri. Kemudian juga diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar.
Pihaknya kata Muklis juga menyoroti dugaan praktik curang yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan sawit. Menurutnya, beberapa perusahaan melaporkan telah menjalankan plasma, padahal kenyataannya lahan yang diklaim sebagai plasma tetap dikelola oleh perusahaan sendiri. “Ini modus nakal yang perlu ditindak tegas oleh pemerintah,” katanya.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Belum ISPO, Ini akan nanti Kami desak pemerintah untuk bertindak lebih serius dalam mengawasi pelaksanaan program plasma ini. “Pemerintah selaku pihak yang memberikan izin perkebunan dan pabrik kelapa sawit harus lebih tegas dalam meneliti dan menindak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan,” tegasnya.
Isu tentang plasma sawit ini sudah lama dibicarakan, bahkan sejak masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang konkrit. “Jika plasma dijalankan dengan baik, masyarakat di sekitar perkebunan bisa meningkatkan ekonomi mereka, sekaligus mendapatkan edukasi teknologi tentang bagaimana mengelola perkebunan sawit yang kompetitif,” ungkapnya.
Kaperwil Aceh.M.yantoro