Blog  

“Yantoro, “Minta Perusahaan Perkebunan di Aceh Singkil Patuhi Aturan UUD 1945 Dan Program Visi Dan Misi Gubernur Aceh. Jeritan Rakyat Menuntut Kembali Plasma 20 Persen



Aceh Singkil, Medianasionaljurnalis.com Seketaris (DPD) JWI.Jajaran Wartawan Indonesia Aceh Singkil, Yantoro. Meminta pihak perusahan yang ada di Aceh Singkil. Patuhi Aturan kewajiban perusahan membangun kebun plasma 20 Persen berdasarkan peraturan dan Undang – Undang Dasar UUD 1945 Berdasarkan Kepada Pancasila Berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terutama daerah kabupaten Aceh Singkil provinsi Aceh, ini jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM atau bentuk ke zoliman kerena tidak sesuai aturan dan tidak mengindahkan peraturan dalam kewajiban perusahaan perkebunan Memberikan plasma 20 persen.

” Yantoro. Menegaskan ini sudah berkali kali atau setiap tahun masyarakat Aceh Singkil berunjuk rasa menyampaikan aspirasi suara menuntut perusahan memenuhi kewajibannya atas plasma dan seharusnya mendukung program Visi dan Misi Gebernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) atas kewajiban perusahan membangun kebun plasma 20 persen kepada masyarakat dan segera mungkin menuntaskan dan meyelesaikan permasalahan plasma dan kita juga siap bertarung demi kepentingan masyarakat serta mengikuti peraturan yang ada. dan Mendukung 8 aliansi mahasiswa dan pemuda se – Aceh Singkil, melakukan aksi unjuk rasa ke gedung DPRK. Selasa, (16/4/2025) menuntut kewajiban perusahaan perkebunan memberikan 20 persen membangun kebun plasma sawit.” Kata Yantoro  

” Lanjut. Dalam aksi demo Mereka menuntut 13 perusahaan besar pemegang hak guna usaha (HGU) segera memenuhi kewajibannya merealisasikan 20 persen kebun plasma kepada masyarakat. Dalam aksi yang dilakukan Ke 8 Aliansi Mahasiswa dan pemuda, yang berunjuk rasa yaitu, Himapas, Kopas, LMND, Formas, Ipmasum, BEM STIP, BEM Staisar dan Pemuda dari desa Kampong Baru. 

Selaku penanggung jawab dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPRK Aceh Singkil (15/4/2025), Sapriadi Pohan, menyampaikan bahwa aksi ini salah satu fungsi untuk mengawal dan menyuarakan keresahan yang dialami rakyat dan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan serta Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Aceh Singkil, telah mencederai aturan perundang – undangan dan norma – norma sosial, “ujarnya. 

Sapriadi, mengatakan kepada awak media Yang Hadir. peraturan HGU dan Kebun Plasma. Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Standar sertifikasi ISPO permen Pertanian no 38 tahun 2020 atau SPARING ( pemantauan Limbah cair) permen LHK no P.93 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018. dan UU.No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan ini tidak pernah di indahkan oleh pihak perusahaan yang semestinya dipenuhi,” ujarnya.” Katanya,

“Penutup terakhir, Yantoro mengatakan bila perusahaan yang terus bandel tidak memenuhi Sebagai mana peraturan yang ada tentang kewajiban perusahaan perkebunan memberikan plasma 20 persen. Lebih baik tidak beroperasi atau angkat kaki dari tanah Aceh Singkil. ” Ungkap Seketaris JWI Aceh Singkil. []

“Kaperwil tim 1985”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *