Breaking News
Danramil 01/Bandar: Monitor Perkembangan Situasi di Desa Binaan Garda Mekongga Inginkan Pilkada Damai di Kolaka, dengan sikap netral Para Aparat Pjs Bupati Sijunjung Drs. Maifrizon. M.S.i Kunjungi Daerah Terkena Banjir Di Kecamatan Sumpur Kudus RIKSA BUDAYA JABAR 2024, Bey: Bangkitkan Cinta pada Budaya Jabar Rehabilitasi 3 Ruang Kelas SD N 5 Putri Betung telah habis batas tanggal penyelesaiannya. Gayo Lues, Media Nasional Jurnalis. Com (11/11/2024) Pada hari ini telah sampai batas akhir penyelesaian pekerjaan dalam Rehabilitasi 3 ruang kelas tingkat kerusakan minimal sedang di SD Negeri 5 Putri Betung. Walaupun pada hari ini seharusnya batas akhir finishing dari tanggal yang telah di tentukan antara Dinas Pendidikan dan pemegang proyek di atas tetapi masih jauh dari 70% penyelesaian. Awak Media telah berusaha menghubungi pihak pemegang proyek di atas melalui chat di WA tetapi tidak ada respon sedikitpun. Pihak awak Media juga mengunjungi pihak Kepala Sekolah dari SD Negeri 5 Putri Betung.Pihak dari Kepala Sekolah mengatakan bahwa Kepala Sekolah dan guru – guru tidak tahu dan tidak ikut campur dalam pekerjaan Rehabilitasi di sekolah yang di pimpinannya. Pihak Kepala sekolah dan guru – guru sangat mengeluh akan keterlambatan dalam penyelesaian rehabilitasi di sekolah mereka. Oleh karena adanya rehabilitasi kelas di SD Negeri 5 Putri Betung terpaksa sementara anak – anak di pindahkan ke ruang LAB serta di ruang Usaha Kesehatan Sekolah ( UKS ).Dan ruang perpustakaan dijadikan ruang guru. Kapasitas ruang yang sementara di tempati oleh siswa/siswi SD Negeri 5 Putri Betung sangatlah tidak memadai dan sempit. Siswa-siswi di sekolah SD Negeri 5 Putri Betung merasa tidak nyaman dalam mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM ). Agar Siswa-siswi dapat dengan tenang senang dalam menerima , mengikuti,menyerap tentang apa yang disampaikan oleh gurunya salah satunya harus di dukung oleh ruang kelas yang cukup luas serta nyaman. Hal ketidak nyamanan dalam proses KBM di rasakan oleh Siswa-siswi dari 3 kelas yang masih belum selesai rehabilitasinya. Oleh karena itu Siswa-siswi SD Negeri 5 Putri Betung dan awak Media meminta Dinas yang berkaitan dengan proyek pekerjaan Rehabilitasi 3 ruang kelas di SD Negeri 5 Putri Betung agar dapat menindak lanjuti menurut semestinya.
Blog  

Mantan Ketua DPRD Sijunjung BSI Dititipkan di LP Muaro

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung “BSI” dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro pada Selasa, 17 September 2024 oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Hal itu dilakukan, sehubungan ditetapkannya BSI oleh penyidik menjadi tersangka pada Selasa sore.

“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung Rina Idawani, SH, CN, MM didampingi Kasi Pidsus Novwandi, SH bersama Kasi Intel Dian Affandi Panjaitan, SH, MH.

BSI adalah ketua DPRD kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, yang telah habis masa jabatannya semenjak 35 hari lalu.

Penahanan BSI dikarenakan perbuatan melawan hukum, yakni penggunaan anggaran rumah tangga yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 376 Juta selama kurun waktu tahun 2019 hingga 2023.

BSI dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3.

“Penyelidikan telah dilakukan sejak tahun 2023 dan BSI telah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp. 50 Juta,” tutup Kajari.

Selanjutnya, BSI dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau, dengan nomor polisi BA 9127 KK.

JP AK | AG

Penulis: AGEditor: Jupri Ak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *