DPO Kasus Pelecehan Anak Di Bawah Umur Di Tangkap Sat Reskrim Polres Aceh Tengah

Takengon  Nasionaljurnalis.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah menangkap seorang laki-laki, Iqbal Maulana (18), yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka dalam Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual thd anak di bawah umur.

Diketahui sebelumnya, tersangka kasus Jarimah pelecehan seksual tersebut sempat jadi DPO oleh pihak Kepolisian Polres Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Musa Abubakar ketua Muallem Center Kabupaten Aceh Tengah Berkomitmen Memenangkan H.Muzakir Manaf Menjadi Gubernur Aceh

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil menangkap tersangka di Jl.Lintang Kampung Nunang Antara Kec.Bebesen Kab.Aceh Tengah.

“Benar tersangka itu sudah kami tangkap pada Hari Jumat (1/11/2024) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. Sebelumnya ia juga sudah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, melalui Kepala Satuan Reskrim IPTU Deno Wahyudi,S.E,M.Si, Sabtu (2/11/24).

Baca juga artikel beritanya  Polres Aceh Tengah Tangkap Tersangka Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Dikatakannya, tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Jarimah pelecehan seksual thd anak di bawah umur pada hari jumat 07 Juni 2024, tempat kejadian perkara di Kampung Bale Atu Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya   Di Sambangi Kapolres Aceh Tengah, 20 Warga Kampung Bujang Sumringah Terima Paket Sembako

Sebagaimana tertuang dalam laporan orang tua korban (Pelapor) pada Laporan Polisi Nomor : LPB / 61 / VI / 2024 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 07 Juni 2024.

“Saat ini, Tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan Proses lebih lanjut,”ujar Iptu Deno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *