Polres Simalungun Ungkap Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tersangka Diringkus di Dua Lokasi

 

Simalungun.Nasionaljurnalis.Com.

Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan menangkap seorang pengedar sabu dan ekstasi berinisial A alias Asiong (53), warga Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry Sirait menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Rabu malam, 30 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di dua lokasi, yakni di Lorong 5 Purwosari Atas dan di sebuah ruko di Jalan Merdeka No. 85, Serbelawan.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan Ikuti Zoom Arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

“Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkoba. Kemudian tim mengamankan tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan saat mengendarai sepeda motor,” Ucap AKP Henry Sirait (3/5).

Saat digeledah, ditemukan tiga paket sabu dari kotak obat yang sempat dibuang tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui masih ada sabu lain yang disimpan di ruko miliknya.

Baca juga artikel beritanya  Gerak Cepat Polsek Bandar Huluan Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 20 Juta

Penggeledahan lanjutan menemukan sabu di dalam kotak headphone di lantai dua ruko tersebut. “Total barang bukti sabu yang diamankan seberat brutto 102,04 gram serta dua butir ekstasi,” jelas AKP Henry Sirait.

Polisi juga menyita dua timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX. Tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi di Medan.

Baca juga artikel beritanya  Brimob Sumut Siaga di Parapat, Pastikan Wisatawan Aman Saat Ops Ketupat Toba 2026

Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba menyatakan, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. “Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba,” ucap AKP Henry.

( Julhadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *