Polsek Padang Hulu Amankan Residivis Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Tebing Tinggi.Nasionaljurnalis.Com.

Polda Sumut melalui Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan yang merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh warga kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Pelaku diserahkan warga ke Polsek Padang Hulu pada Jumat sore (31/10/2025) setelah sebelumnya diamankan karena melakukan tindak pencurian.

Baca juga artikel beritanya  Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Aek Batu, Kapolres Labusel : Simbol Kepedulian Kita Semua

Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H pada Sabtu (1/11), menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga artikel beritanya  Pengurus PKB GMIM Wilayah Mapanget Dukung Pemberantasan Aksi Premanisme di Sulawesi Utara

Bermula ketika istri korban mendengar suara mencurigakan dari arah jendela ruang tengah rumahnya. Saat diperiksa, jendela yang semula terkunci telah terbuka dan rusak akibat dicongkel. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati satu tas berisi uang tunai Rp 5 juta dan surat-surat penting telah hilang.

Dari hasil penyelidikan Polsek Padang Hulu, diketahui bahwa pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan satu buah obeng untuk mencongkel jendela rumah korban, serta menyita beberapa barang bukti.

Baca juga artikel beritanya  Polresta Deli Serdang himbau warga masyarakat untuk Tolak Premanisme Berkedok Ormas, dan Laporkan

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Padang Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut”, tutup Kapolsek.

( JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *