Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Simpang Gambus

Batu Bara.Nasionaljurnalis.Com.

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/55/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 29 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekira pukul 19.30 WIB di Dusun IV Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga artikel beritanya  PD GPA Kota Medan melakukan aksi Di Polda Sumatera Utara terkait Pemagaran Fasilitas umum di Desa Sampali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dengan metode pengintaian. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ES (34), yang diketahui merupakan warga Dusun III Desa Simpang Gambus.

Baca juga artikel beritanya  Sebanyak 45 Anggota Genk Motor Yang Hendak Tawuran, Berhasil Diamankan Polsek Medan Labuhan.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram, serta satu unit handphone merk Oppo warna biru. Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Baca juga artikel beritanya  Harmoni Terwujud: Mediasi Kapolsek Trienggadeng Menyatukan Keluarga di Gampong Mesjid Peuduek

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *