Gerak Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, 3 Pelaku Narkoba Diciduk, Sabu dan Ekstasi Diamankan

SATRESNARKOBA POLRES BINJAI

Binjai.MNJ.NEWS.COM

Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu dua hari, yakni 31 Agustus hingga 1 September 2026, Satresnarkoba Polres Binjai berhasil mengungkap tiga kasus narkotika dan mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (35), BPS (29), dan AG alias YOKO (25). Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang masih berada di wilayah hukum Polres Binjai.

” R (35) diamankan pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Sementara BPS (29) dan AG alias YOKO (25) diamankan pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sirsak, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat.

Baca juga artikel beritanya  Guru, Pegiat Desa dan Pegiat Sosial Dewi Nurmalasari Maju Sebagai Caleg DPRD PKB Kabupaten Deli Serdang

” Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu seberat 56,25 gram, 14 butir ekstasi dengan berat 7,23 gram, satu unit timbangan elektrik, dua buah pipet modifikasi berbentuk sekop, satu unit handphone merek Infinix, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, serta uang tunai Rp50.000.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan keseriusan personel Satresnarkoba Polres Binjai dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku yang mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tegas AKP Ismail Pane.

Terhadap R (35), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara terhadap BPS (29) dan AG alias YOKO (25), penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Kasat Narkoba

Baca juga artikel beritanya  7 Warga Langkat Di Tangkap,Karena Mencuri Sawit Sehari Sampai 3 Ton Di PTPN IV.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Binjai. Ia memastikan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan tanpa kompromi. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Kapolres Binjai.

Baca juga artikel beritanya  Siaga Humanis May Day 2026, Satuan Brimob Polda Sumut Kawal Ribuan Buruh di Gedung Pardede Hall Medan dengan Pengamanan Maksimal

AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kota Binjai dengan berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Jika masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan Kota Binjai yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Humasresbinjai (5/9/26)

Redaksi JUlHADI 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *