Blog  

Eksekusi Pencabulan Terhadap Anak di Subulussalam Hukum Cambuk 206 Kali,Menyerah Pada Hitungan Ke- 85


Subulussalam Aceh, MMJ. Pelaksanaan Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Masjid Agung Komplek Perkantoran Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Subulussalam, terhadap terpidana kasus pemerkosaan anak berinisial Er (18) terpaksa dihentikan, Rabu (7/10/2026).Terpidana dinyatakan tidak sanggup melanjutkan sisa hukuman setelah menerima 85 kali cambukan dari total 206 kali yang dijatuhkan.

Yang dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri Subulussalam selaku eksekutor. Penghentian dilakukan atas rekomendasi tim medis yang memantau kondisi fisik terpidana selama proses berlangsung.

Baca juga artikel beritanya  Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 20,45 Gram

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam, Yusril Ardi S.Kom., S.H., menjelaskan bahwa hukuman yang dieksekusi terhadap Er awalnya sebanyak 210 kali cambuk, dikurangi masa tahanan sehingga menjadi 206 kali.

“Jumlah tersebut setelah dikurangi empat bulan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Yusril.

Baca juga artikel beritanya 

Karena kondisi fisik terpidana dinyatakan tidak memungkinkan, sisa hukuman cambuk akan diagendakan pelaksanaannya kembali di waktu lain.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Subulussalam nomor 8/JN/2026/MS.Sus. tertanggal 9 September 2026, Er terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga artikel beritanya  Data Kemiskinan Tak Akurat, Bupati Aceh Singkil Minta Stiker KPM Tak Relevan Dicabut

Majelis Hakim menjatuhkan uqubat ta’zir utama berupa 210 kali cambuk dan penjara 210 bulan. Masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari hukuman penjara, dan terdakwa tetap ditahan.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *