KALBAR  

Setahun Lebih Menunggu Hitungan Kerugian Negara — Tim Investigasi MAUNG: Kejati Kalbar Wajib Jelaskan Kendalanya!

Oplus_16908288

Mnj.com, – PONTIANAK,KALBAR 11/10/ 2026 –

Menjelang akhir tahun 2026, penanganan kasus dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun ini hingga kini belum menunjukkan kejelasan tahap penanganannya, terutama terkait proses penghitungan kerugian negara yang disebut masih berlangsung.

Keresahan publik yang disampaikan melalui ResponsiveKalbar.com kini mendapat tanggapan serius dari Tim Investigasi LSM MAUNG. Masyarakat Ketapang mempertanyakan: jika pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan, mengapa proses penghitungan kerugian negara belum selesai setelah lebih dari satu tahun berjalan?

🗣️ PERNYATAAN TIM INVESTIGASI MAUNG:

“Sudah memasuki akhir tahun 2026, kasus dugaan korupsi Napak Tilas masih menggantung. Publik tidak meminta proses dipaksakan, tetapi satu hal yang wajib dipenuhi: kejelasan informasi. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana proses ini berjalan dan apa kendalanya,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG. Sabtu (11/10/26).

“Penghitungan kerugian negara bukanlah proses yang memakan waktu tanpa batas. Jika setelah satu tahun lebih belum selesai, Kejati Kalbar wajib menjelaskan secara terbuka: apa yang menjadi kendala, apakah ada dokumen yang belum lengkap, atau justru ada hal lain yang belum diungkap ke publik,” tambahnya.

Baca juga artikel beritanya  Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa transparansi adalah kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Publik tidak butuh kesimpulan yang dipaksakan. Yang dibutuhkan adalah informasi jujur: apakah proses masih berjalan, sudah terhenti, atau ada kendala teknis yang dihadapi. Diamnya instansi berwenang justru memunculkan dugaan yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

❓ LIMA PERTANYAAN PUBLIK YANG HARUS DIPENUHI:

Tim Investigasi MAUNG mendukung lima pertanyaan penting yang disampaikan masyarakat Ketapang kepada Kejati Kalbar:

1. ✅ Apakah penghitungan kerugian negara dalam perkara Napak Tilas masih berlangsung atau sudah selesai?
2. ✅ Jika belum selesai, apa kendala yang menyebabkan proses tersebut berlangsung lebih dari satu tahun?
3. ✅ Berapa pihak yang telah diperiksa dan apakah seluruh pemeriksaan yang diperlukan telah rampung?
4. ✅ Apakah setelah hasil penghitungan kerugian negara diperoleh akan ada langkah hukum lanjutan?
5. ✅ Kapan Kejati Kalbar akan memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan dan posisi terbaru perkara tersebut?

⚖️ DASAR HUKUM:

Baca juga artikel beritanya  Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

✅ UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Pasal 37: Penyidikan tindak pidana korupsi wajib diselesaikan secepat mungkin. Penundaan yang tidak beralasan merupakan pelanggaran terhadap asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

✅ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Pasal 9 ayat (1): Informasi mengenai kebijakan, kegiatan, dan proses penanganan perkara yang berdampak pada kepentingan publik wajib disampaikan secara terbuka dan akurat oleh badan publik.

✅ UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman — Pasal 2 ayat (1): Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini berlaku juga pada tahap penyidikan dan penuntutan.

✅ Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Pasal 11 huruf b: Kejaksaan berkewajiban memberikan informasi kepada masyarakat mengenai jalannya perkara, sejauh tidak melanggar ketentuan kerahasiaan penyidikan.

✅ KUHAP — Pasal 110 ayat (1): Penyidikan harus diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Jika diperlukan perpanjangan, harus ada alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel beritanya  Prof Sutan Nasomal Minta Kapolda Perintahkan Kapolresta Sidik Rumah Judi di Kota Pontianak Kalbar!

✅ Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-026/A/JA/12/2011 tentang Standar Penyelesaian Penanganan Perkara: Menetapkan standar waktu penyelesaian penanganan perkara, termasuk proses penghitungan kerugian negara yang harus dilakukan secara akurat namun tetap efisien.

📝 PENUTUP:

Tim Investigasi MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini. Menjelang berakhirnya tahun 2026, masyarakat Ketapang berharap Kejati Kalbar segera memberikan penjelasan resmi. Bukan untuk menuntut hasil sebelum waktunya, melainkan untuk memenuhi hak publik atas informasi yang jujur dan transparan.

“Setahun lebih bukan waktu yang singkat. Jika ada yang selesai, sampaikan. Jika ada yang terhambat, jelaskan. Itulah hak publik yang tidak boleh diabaikan. Kejati Kalbar harus menjawab: di mana posisi sebenarnya kasus Napak Tilas hari ini?” pungkas Tim Investigasi MAUNG.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi maupun tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan masyarakat Ketapang maupun sorotan Tim Investigasi MAUNG. Publik berharap penjelasan segera disampaikan, sehingga ketidakpastian yang berlarut-larut dapat segera terjawab.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : ILustrasi (Ist)

Mnj.com ( Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI.C.L.WI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *