* PONTIANAK,KALBAR *, Mnj.com 13/10/2026.
Deretan temuan dugaan pergudangan dan peredaran barang ilegal di wilayah Kota Pontianak serta Kabupaten Kubu Raya semakin membuktikan adanya pola jaringan terorganisir yang memanfaatkan wilayah Kalimantan Barat sebagai titik simpul penampungan, penimbunan, dan pendistribusian barang-barang tanpa dokumen sah, melanggar ketentuan perdagangan, dan berisiko bagi kesehatan serta keamanan masyarakat.
🔍 DERETAN TEMUAN YANG TERUNGKAP:
🛢️ 1. Biosolar — Pontianak Utara
Gudang tertutup di Jalan Budi Utomo diduga menampung BBM subsidi yang dialihkan. Kendaraan tangki biru terlihat rutin keluar-masuk. Nama LP, AY, dan DE disebut terkait aktivitas tersebut. Warga menduga adanya pembekingan oknum.
🥩 2. Daging Beku Ilegal — Pontianak Timur
Gudang di Jalan M. Sabran No. 17 diduga menyimpan daging beku impor ilegal yang dijual jauh di bawah harga pasar. Kehalalan dan keamanan kesehatannya belum dapat dipastikan. Masyarakat mendesak Karantina Hewan, BPOM, dan kepolisian memeriksa legalitasnya.
🧅 3. Bawang Ilegal — Pontianak Selatan
Ruko tertutup di Jalan Budi Karya/Ambalat terlihat aktif menerima karung bawang merah dan bawang putih yang diduga masuk tanpa izin impor dan sertifikasi karantina. Gudang disebut milik seseorang berinisial AY.
⛽ 4. Solar Subsidi — Pancaroba, Kubu Raya
Warga melaporkan gudang tak jauh dari SPBU yang diduga menampung BBM subsidi dalam jumlah besar. Truk tangki terlihat rutin mengisi lalu memindahkan ke gudang. Warga mendesak BPH Migas dan Pomdam menelusuri kasus ini.
🛢️ 5. Oli Palsu — Jalan Ampera, Kubu Raya
Gudang B3A di kawasan Sungai Ambawang diduga menyimpan oli bermerek yang dipertanyakan keasliannya. Pengusaha berinisial U disebut terkait. Saat media berusaha mengonfirmasi, justru diminta melapor ke polisi.
🚬 6. Rokok Tanpa Cukai — Pontianak
Peredaran rokok ilegal di Pontianak semakin terungkap. Nama “Ahui” disebut-sebut terkait jaringan distribusinya. Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan cukai diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Masyarakat mendesak Bea Cukai bertindak tegas.
🧥 7. Baju Bekas Impor Ilegal — Kubu Raya & Mempawah
43 peti kemas berisi ribuan bal pakaian bekas senilai Rp37,5 miliar terungkap di Tanjung Priok, ternyata dikirim dari Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Penelusuran menemukan dua gudang penimbunan — 264 bal di Kubu Raya dan 2.060 bal di Mempawah. Pemerintah menyatakan akan menindak pemilik kapal agar menimbulkan efek jera.
“Tujuh titik berbeda, jenis barang yang beragam, namun polanya sama persis: masuk tanpa dokumen sah, disimpan di gudang tertutup, lalu didistribusikan secara senyap ke berbagai daerah. Ini bukan kebetulan. Ini adalah gambaran jaringan besar yang telah lama memanfaatkan Kalbar sebagai gerbang masuk sekaligus basis penampungan barang ilegal,” tegas Koordinator Tim Investigasi MAUNG. Selasa (13/10/26).
“Dugaan kuat dari perbatasan melalui PLBN, masuk ke gudang-gudang tersembunyi di Pontianak dan Kubu Raya, dikemas ulang, lalu dikirim ke pasar lokal maupun pelabuhan untuk dikirim ke pulau lain — rantai ini sudah sangat jelas terlihat. Yang menjadi pertanyaan besar: bagaimana barang dalam jumlah begitu besar bisa luput dari pengawasan dari perbatasan hingga ke gudang? Siapa yang membekingi pergerakannya sehingga bisa berjalan lancar selama ini?” tambahnya.
Selain itu, nama-nama yang bermunculan — Ahui, LP, AY, DE, HK, U — apakah ini saling terhubung? Apakah ada keterkaitan antara jaringan rokok, BBM, daging, bawang, oli, dan baju bekas? “Instansi berwenang di daerah tidak boleh menangani ini satu per satu secara terpisah. Diperlukan penyelidikan terpadu yang menghubungkan semua titik temuannya,” desaknya.
⚠️ DESAKAN KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM PUSAT:
Tim Investigasi MAUNG secara khusus menekankan perlunya keterlibatan dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum di tingkat pusat, mengingat dugaan jaringan ini telah menyebar luas dan menyentuh berbagai sektor strategis.
“Kami memohon perhatian serius dari Mabes Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera turun tangan dan memimpin penyelidikan secara terpadu. Dugaan keterlibatan oknum aparat yang melindungi pergerakan barang ilegal, jika tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan dari tingkat pusat, dikhawatirkan tidak akan tuntas di tingkat daerah karena kemungkinan adanya hubungan kepentingan yang saling melindungi,” tegasnya.
“Mabes Polri diperlukan untuk memimpin penegakan hukum secara menyeluruh dan memutus jaringan di lapangan. KPK diperlukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan penerimaan imbalan yang mungkin terjadi di balik kelancaran pergerakan barang-barang ini. Sementara Kejagung diperlukan untuk memastikan setiap perkara ditindaklanjuti dengan konsisten hingga ke pengadilan. Bersama Bea Cukai, BPH Migas, Karantina, BPOM, dan instansi terkait lainnya — sinergi antar-lembaga inilah yang sangat dibutuhkan masyarakat Kalbar saat ini,” tambahnya.
✊ DESAKAN UTAMA: USUT TUNTAS DAN TRANSPARAN KEPADA PUBLIK
“Oleh karena itu, dimohon dengan sangat kepada seluruh pihak berwenang agar permasalahan ini segera diusut tuntas hingga ke akar. Jangan hanya menyita barangnya lalu menghentikan penelusuran. Telusuri siapa pemilik sebenarnya, siapa yang membiayai, siapa yang mengatur jalur masuk, dan siapa yang memberikan perlindungan. Tangkap dan proses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Tim Investigasi MAUNG.
“Seluruh proses penanganan perkara ini wajib disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui informasi yang jujur, akurat, dan berkala mengenai perkembangan penanganan perkara ini. Kinerja yang nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan, yang diharapkan oleh rakyat Kalbar. Tunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua pihak, tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
⚖️ DASAR HUKUM:
✅ UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo UU No. 6 Tahun 2023 — Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 111: Impor tanpa izin = pidana perdagangan, penjara maksimal 5 tahun.
✅ UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan — Pasal 102 & 115: Penyelundupan = penjara maksimal 8 tahun + denda 200% nilai barang.
✅ UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas — Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi = penjara maksimal 6 tahun + denda Rp60 miliar.
✅ UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan — Pasal 14 & 86: Pangan tidak layak edar = pidana penjara dan denda.
✅ UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai — Pasal 4 & 12: Rokok tanpa cukai = penjara maksimal 5 tahun + denda Rp5 miliar.
✅ UU No. 25 Tahun 2009 tentang Barang Bekas Impor: Dilarang masuk kecuali pengecualian sah.
✅ UU No. 31/1999 jo UU 20/2001 Korupsi — Pasal 5: Perlindungan oknum = suap, pidana berat.
✅ UU No. 14/2008 KIP — Pasal 9 ayat (1): Publik berhak tahu perkembangan penanganan perkara secara terbuka dan berkala.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terpadu dari instansi terkait mengenai kemungkinan keterkaitan antar berbagai kasus ini. Masyarakat Kalbar menanti langkah nyata dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, baik di daerah maupun di pusat.
“Satu barang ilegal yang lolos mungkin kelalaian. Tapi tujuh titik dengan berbagai jenis barang selama berbulan-bulan? Itu bukan kelalaian. Itu sistem. Bongkar sistemnya, usut sampai ke akar, sampaikan secara transparan kepada publik, dan tunjukkan kinerja yang nyata. Rakyat Kalbar tidak menunggu kata-kata, rakyat menunggu hasil,” pungkas Tim Investigasi MAUNG.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Mnj.com
Jauhari M Yunus S.E. CFLE. C.JI.C.L.WI







