Blog  

Polsek IV Nagari Amankan Pria di Kupitan, Polisi Sita Dua Paket Diduga Sabu dan Sejumlah Alat yg digunakan

SIJUNJUNG – medianasionaljurnalis.com Jajaran Polsek IV Nagari, Polres Sijunjung, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, jumat (16/10/2026)

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RDS, yang diketahui bernama Rahmat Deni Saputra, 48 tahun. Ia diamankan di sebuah rumah kamis tgl 15 oktober 2026 sekitar pukul 20.15 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO MULTI TERMINAL TERUS TINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN LEWAT TRANSFORMASI PELABUHAN BELAWAN

Berdasarkan laporan kepolisian, penyelidikan bermula sekitar pukul 19.00 WIB setelah personel Polsek IV Nagari menerima informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek IV Nagari melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah dengan disaksikan perangkat jorong serta masyarakat setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca juga artikel beritanya  DISHUB KABUPATEN TANGERANG SIAP AWASI LALULINTAS NATARU 2026

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus plastik klip ukuran menengah berisi kristal putih yang diduga sabu di dalam kotak rokok Sampoerna berukuran kecil, satu unit timbangan digital berwarna hitam, dua alat isap atau bong, dua unit telepon genggam masing-masing merek Infinix dan Oppo berwarna emas, serta satu plastik klip berisi plastik klip kosong.

Setelah diamankan, pria tersebut dibawa ke Mapolsek IV Nagari untuk penanganan awal. Selanjutnya, penanganan perkara dan pemeriksaan lebih lanjut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung.

Baca juga artikel beritanya  Warga Tingkem Benyer Laporkan Dugaan Ketidaktransparanan Pengelolaan Aset Desa, Kepala Desa Beri Klarifikasi

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Hingga proses hukum berjalan, status hukum pihak yang diamankan tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Jp.AK | AG

Penulis: AGEditor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *