Satresnarkoba Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Narkotika, Kapolres AKBP Abd Aziz Septiadi SH SIK MH Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba

SATRESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG

Empat Lawang.MNJ.NEWS.COM.

Polres Empat Lawang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pengedar pria berinisial E (25), warga Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diamankan petugas pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Terusan Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 16 paket plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 3,26 gram.

Baca juga artikel beritanya  Warga dan Lurah Aek Kanopan Timur Apresiasi Polda Sumut Gerebek dan Bakar Barak Narkoba

Selain paket sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa dua buah sedotan yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, dua buah kaca pireks bekas pemakaian, serta dua kantong plastik klip berukuran sedang yang berisi plastik klip kosong.

Setelah diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abd Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut tindak 1.423 pelanggaran lalu lintas hari pertama Operasi Patuh Toba 2025

pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian serius jajaran Polres Empat Lawang, mengingat dampak buruk narkotika terhadap keamanan, ketertiban masyarakat, serta masa depan generasi muda.

Ia juga menekankan pentingnya langkah penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana narkotika.

Tidak hanya melakukan penindakan, jajaran Polres Empat Lawang juga terus berupaya mencegah penyalahgunaan narkotika melalui pengawasan dan keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Baca juga artikel beritanya  Bukan Sekadar Bobol Rumah, Jaringan Maling Serba Bisa Dibekuk Polsek Bangun! 7 Pelaku Diamankan, 1 DPO Masih Diburu

Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Redaksi Zainal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *