Pembangunan Drainase Jalan Merdeka Lhokseumawe dinilai Semrawut, Masyarakat Jadi Korban

LOKSEUMAWE MNJ.COM

Pelaksanaan proyek pembangunan drainase atau saluran parit di sepanjang Jalan Merdeka, Kota Lhokseumawe, menuai sorotan dan keluhan masyarakat. Pola pengerjaan di lapangan dinilai tidak teratur, terkesan semrawut, dan menimbulkan pertanyaan besar terhadap profesionalitas kontraktor, fungsi pengawasan, serta tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengawal pembangunan.

Berdasarkan kondisi yang dikeluhkan masyarakat, pengerjaan drainase terlihat dilakukan secara berpindah-pindah. Pada satu sisi pekerjaan belum diselesaikan secara tuntas, tetapi pekerjaan justru sudah dimulai di titik atau lokasi lainnya. Akibatnya, pembangunan terkesan tidak memiliki pola pelaksanaan yang jelas, terencana, dan terkoordinasi dengan baik.

Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa pekerjaan lebih mengutamakan pembukaan titik-titik pekerjaan baru daripada menyelesaikan bagian yang sudah dikerjakan sebelumnya. Padahal, pembangunan infrastruktur drainase seharusnya dilaksanakan secara bertahap, sistematis, dan memperhatikan kesinambungan pekerjaan agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Pihak pengawas patut mencurigai pola pekerjaan seperti ini.

Baca juga artikel beritanya  Perkuat Integritas Polri di Era Digital: Kasi Humas Polres Lhokseumawe Imbau Personil Bijak Bermedsos

MASYARAKAT MENJADI PIHAK YANG PALING DIRUGIKAN

Dampak dari pola pengerjaan yang tidak teratur tersebut dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya warga dan pelaku usaha rumah tangga di sepanjang Jalan Merdeka.

Aktivitas masyarakat menjadi terganggu akibat akses keluar-masuk rumah dan tempat usaha yang tidak berjalan normal. Kondisi lingkungan pekerjaan yang belum tertata juga berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan, menghambat mobilitas kendaraan, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Sangat disayangkan apabila pembangunan yang seharusnya bertujuan memperbaiki sistem drainase dan meningkatkan kenyamanan lingkungan justru menimbulkan kesulitan baru bagi warga.

KONTRAKTOR, PENGAWAS, DAN PEMERINTAH HARUS BERTANGGUNG JAWAB

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya penyelesaian proyek, tetapi juga menyangkut kualitas perencanaan, manajemen pelaksanaan, koordinasi, dan pengawasan pekerjaan.

Baca juga artikel beritanya  Jelang Pilkada 2024, Polres Lhokseumawe Gelar Simulasi Sispamkota Ops Mantap Praja

Kontraktor sebagai pelaksana harus mampu menunjukkan profesionalitas dalam mengatur tahapan pekerjaan. Pengawas lapangan juga tidak boleh hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi harus memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis, jadwal, dan ketentuan kontrak.

Sementara itu, pemerintah melalui instansi teknis terkait harus menjalankan fungsi pengendalian dan evaluasi secara serius.

Jangan sampai ketiganya terkesan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang baik. Jika kondisi seperti ini terus dibiarkan, wajar apabila masyarakat mempertanyakan keseriusan semua pihak dalam melaksanakan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.

PEMERINTAH DIMINTA SEGERA MELAKUKAN EVALUASI

Masyarakat meminta pemerintah dan instansi terkait untuk turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pembangunan drainase di Jalan Merdeka. Apakah ada pekerjaan yang tidak sesuai spek.

Baca juga artikel beritanya  Tingkatkan Keamanan : Polsek Kuta Makmur Gelar Patroli Gabungan Bersama TNI

Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian antara lain:

1. Mengevaluasi pola dan tahapan pengerjaan drainase yang dinilai tidak teratur.
2. Memastikan setiap bagian pekerjaan diselesaikan dan ditata sebelum membuka titik pekerjaan baru.
3. Memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
4. Memastikan akses keluar-masuk rumah dan tempat usaha masyarakat tetap diperhatikan.
5. Meminta kontraktor menyusun langkah percepatan penyelesaian pekerjaan yang terukur.
6. Memastikan pengawas lapangan menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan bertanggung jawab.

Demikian untuk menjadi perhatian secara serius oleh pelaku pekerjaan. Jika tidak atau belum mampu melakukan jangan pekerjaan tidak usah dipaksakan mengikuti tender.

 

Narasumber, Kak Cut pelaku usaha UMKM

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *