Blog  

Tujuh Paket Proyek JJI di Aceh Singkil Kurang Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi. Hasil Audit BPK.


Aceh Singkil, MNJ. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada tujuh paket proyek Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil.

Nilai total temuan tersebut mencapai Rp478 juta lebih. Dari jumlah itu, Rp348 juta lebih merupakan potensi kelebihan pembayaran pada dua paket pekerjaan yang belum dibayar lunas, sedangkan Rp129 juta lebih merupakan kelebihan pembayaran pada lima paket pekerjaan yang telah dibayar lunas.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026, terkait pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mengungkapkan bahwa Dinas PUPR Aceh Singkil menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi lebih dari Rp20 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Dari anggaran tersebut, terealisasi lebih dari Rp19 miliar atau sebesar 98,06 persen.

Namun, di balik tingginya realisasi anggaran tersebut, hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik di lapangan justru menemukan persoalan pada tujuh paket pekerjaan. Dua Paket Belum Dibayar Lunas, Potensi Kelebihan Pembayaran Rp348 Juta BPK menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada dua paket pekerjaan yang telah diserahterimakan, tetapi belum dibayar lunas. Pertama, pekerjaan peningkatan struktur Jalan Handel–Singkohor (DBH Sawit 2025) yang dikerjakan CV AM dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar. Pada pekerjaan ini ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp270 juta. Kedua, pekerjaan rekonstruksi/peningkatan struktur Jalan Handel–Singkohor (SiLPA DBH) yang dikerjakan CV RB dengan nilai kontrak lebih dari Rp740 juta. BPK juga menemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp78 juta.

Baca juga artikel beritanya  Dua Jenazah Korban KKB Berhasil Dievakuasi ke RSUD Dekai, Ops Damai Cartenz Tegaskan Proses Identifikasi dan Pengejaran Terus Berjalan

Dengan demikian, total potensi kelebihan pembayaran dari kedua paket pekerjaan tersebut mencapai Rp348 juta lebih. Lima Paket Sudah Dibayar Lunas, BPK Temukan Kelebihan Rp129 Juta Selain dua paket tersebut, BPK juga menemukan permasalahan pada lima paket pekerjaan lainnya yang telah dibayar lunas. Total kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis mencapai Rp129 juta lebih.

Adapun rinciannya sebagai berikut. Pemeliharaan Jalan Wilayah Kecamatan Gunung Meriah, dikerjakan CV WT, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp12 juta. Pemeliharaan Jalan Sukamakmur–Tanah Bara (Simpang Amal) (DOKA 2025), dikerjakan CV LSB, ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp33 juta lebih. Lanjutan Peningkatan Jalan Lukmanul Hakim–Pemancar Dusun Pendidikan (DOKA 2025), dikerjakan CV YM, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis senilai Rp34,9 juta. Peningkatan Jalan Mukti Lincir (D4), Kecamatan Kota Baharu (DOKA 2025), dikerjakan CV YM, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis sebesar Rp41 juta. Disusul Pembangunan Jembatan Kuala Baru (DOKA 2025), dikerjakan CV RA, ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp7 juta. BPK: Perhitungan Disepakati Penyedia hingga PPK Dalam LHP tersebut,

BPK menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap kuantitas volume pekerjaan berdasarkan kontrak, dokumen laporan perhitungan volume akhir, serta item pekerjaan yang terpasang di lapangan.

Sementara itu, pemeriksaan kualitas hanya dilakukan terhadap item AC-WC berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Pengujian Bahan Konstruksi Jalan dan Jembatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara. BPK juga menegaskan bahwa perhitungan nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada tujuh paket pekerjaan tersebut telah disepakati bersama oleh penyedia, konsultan pengawas, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan BPK.

Baca juga artikel beritanya  Wartawan Sijunjung Peduli Bencana Sumbar 2025 Kumpulkan Donasi Untuk Korban

“Perhitungan nilai kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak atas tujuh paket pekerjaan tersebut telah disepakati bersama antara penyedia, konsultan pengawas, PPTK, PPK, dan BPK,”

demikian tertulis dalam LHP BPK. Itu sebab, BPK menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 27 ayat (6) huruf b. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pembayaran kontrak harga satuan harus didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan. Artinya, pembayaran pekerjaan konstruksi harus mengacu pada volume pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, bukan semata-mata berdasarkan nilai kontrak atau laporan penyelesaian pekerjaan. Akibat permasalahan tersebut,

BPK menyimpulkan adanya potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp348 juta lebih pada dua paket pekerjaan yang belum dibayar lunas dan kelebihan pembayaran sebesar Rp129 juta lebih pada lima paket pekerjaan yang telah dibayar lunas. Kondisi itu juga mengakibatkan realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025 mengalami lebih saji sebesar Rp129 juta lebih dan potensi lebih saji sebesar Rp348 juta lebih.

Baca juga artikel beritanya  Debat ke 3 Tanpa Lawan, Jayadin Deni yang Paling Siap Memimpin Kolaka

Kepala Dinas PUPR Dinilai Kurang Cermat Mengendalikan Proyek Menurut BPK, persoalan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, PPTK dinilai tidak memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak yang dikerjakan oleh para penyedia. Atas temuan tersebut,

Bupati Aceh Singkil melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji akan melaksanakan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. BPK Minta Uang Dikembalikan ke Kas Daerah

BPK merekomendasikan Bupati Aceh Singkil agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. BPK juga meminta agar PPTK diinstruksikan untuk memedomani ketentuan dalam pengendalian pelaksanaan kontrak yang dikerjakan penyedia.

Tidak hanya itu, BPK merekomendasikan agar potensi kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp348 juta lebih diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke Kas Daerah. Hal yang sama juga harus dilakukan terhadap kelebihan pembayaran sebesar Rp129 juta lebih dari lima paket pekerjaan yang telah dibayar lunas. Dengan demikian, total nilai yang harus ditindaklanjuti melalui proses penyelesaian dan penyetoran ke Kas Daerah mencapai sekitar Rp478 juta lebih.

Temuan ini menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, khususnya Dinas PUPR, agar pengawasan proyek infrastruktur diperketat. Sebab, tingginya serapan anggaran semestinya berjalan seiring dengan kesesuaian volume, kualitas, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *