Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief Saat Berkegiatan di Jabatan

Dipastikan pelayanan di Pemda Kabupaten Bandung Barat berjalan normal

KABUPATEN BANDUNG.Medianasionaljurnalis.Com — Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ya, memang kami sudah mendengar dan (Arsan Latief) ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey di Kabupaten Bandung, Rabu (5/6/2024).

Baca juga artikel beritanya  Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dari Warga Kp.Bantar sari Desa Cangkuang kecamatan Rancaekek Bandung Di Tps 7

Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.

“(Pelayanan) harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan ditetapkan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.

“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.

“Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya (diinformasikan). Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.

Baca juga artikel beritanya  HUT ke-213 Kabupaten Garut, KDM: Garut Miliki Potensi Besar untuk Dikembangkan Tanpa Merusak Alam

Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah dikirimkan oleh Pemda Provinsi Jabar ke Kementerian Dalam Negeri melalui surat elektronik.

Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.

“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada (nama pengganti). Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.

Baca juga artikel beritanya  Amanda Soemedi Lepas Tim Baseball Flash Bandung Berlaga di Filipina .Jadi wakil Indonesia dalam Turnamen PONY Mustang 10 dan Bronco 12 Asia Pacific Zone

Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.

HUMAS JABAR                                        Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Ika Mardiah

 

Medianasionaljurnalis.Com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *