Sijunjung – medianasionaljurnalis.com Dokumen Kependudukan seperti KK, Akte Kelahiran, KTP-el, dan KIA merupakan suatu dokumen yang wajib dimiliki oleh penduduk, karena dokumen tersebut merupakan dokumen dasar bagi penduduk untuk mendapatkan pelayanan – pelayanan publik lainnya,”jelasnya.
Dalam Rangka kegiatan perekaman E-KTP bagi masyarakat yang belum punya, di Nagari Pulasan Kecamatan Tanjung Gadang Dinas Dukcapil Kabupaten Sijunjung dipimpin oleh Bapak Kabid atas permohonan dari Bapak Camat Tanjung Gadang Emil Evan S.STP dan bapak Wali Nagari Pulasan Awardi Dt.Rajo Nan Gadang melakukan kegiatan perekaman e-KTP di kantor wali Nagari Pulasan pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, ini merupakan kegiatan perekaman e-KTP yang ke 4 kali nya di Nagari kami tegas Wali Nagari Pulasan
Kami atas nama Pemerintah Nagari dan seluruh masyarakat Pulasan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Beny Dwifa Yuswir S.STP dan H.Irraddatillah serta Kadis Dukcapil Kabupaten Sijunjung yang telah berpartisipasi turun langsung kenagari kami.
Dan ini sesuai dengan Tugas dan Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara Pelayanan Publik di bidang Administrasi Kependudukan dengan mendukung Misi Pertama Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu meningkatkan kualiatas pelayanan publik yang efektif, efisien dan responsif berbasis reformasi birokrasi.
Jp Ak