Deli Serdang Nasionaljurnalis.com
Gabungan sejumlah Buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan ( GEBBRAK) melakukan aksi damainya didepan kantor Bupati deli serdang Kamis 23/11/2023.
Aksi Buruh ini tergabung beberapa ornamen Aliansi Buruh Berjuang Untuk Keadilan (GEBBRAK ), Stetmen tegasnya ” Agar segera mencabut pemberlakuan peraturan Pemerintah PP NO 51 Tahun 2023.
Dengan perubahan peraturan Pemerintah PP NO 36 Tahun 2021 Terkait tentang pengupahan, Dalam penetapan Upahnya yang Layak bagi buruh. Agar dapat mengembalikan Permenker No. 18 Tahun 2022 dalam menaikkan Upah Buruh.
” Bung Donal P. Sitorus berorasi Buruh didepan kantor Bupati Deli serdang, Berkisar Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh jiwa (275, 77) Rakyat di Indonesia, Dan 139,85 juta kaum Buruh dibeli tenaganya yang menghasilkan profit dan laba berbagai lapangan pekerjaan”. Kamis/23/11/2023.
” Selanjutnya Bung Donal P. Sitorus menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Deli Serdang, Di tahun yang lalu sudah mengutus Perwakilan Buruh, Untuk bertemu langsung dengan Menteri Tenaga Kerja.
Tentang penghapusan PP. 51 Tahun 2023 tentang, perubahan PP. No. 36 Tahun 2021 tentang, pengupahan. Dan melahirkan Permenaker No. 18 Tahun 2022 dalam Kenaikan Upah tahun 2023. Sebesar 6,7 persen, Bahwa tahun ini pemerintah telah mencoba menghilangkan Permenaker No. 18 Tahun 2022, Sehingga kenaikan upah Buruh tidak sesuai yang diharapkan.
Terbitnya PP NO. 51 Tahun 2023 tentang perubahan PP NO. 36, Tahun 2021 tentang pengupahan.
Penunjang pengeluaran kebutuhan Hari-harinya cukup besar, Sehingga pemerintah dalam simbolik nya variable alpha (a) dalam rentan nilai 0,10 sampai dengan 0,30 dikalkulasikan (X) dalam pertumbuhan Ekonomi (+). Dan sangatlah mustahil sekali dalam persentase nya Upah buruh menjadi lima persen .
Aksi Unjuk Rasa ini telah membuktikan nasib buruh di Indonesia, Tergabung berbagai ornamen Aliansi Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan ( GEBBRAK). Hal ini sangatlah kompeten sekali tentunya, Apresiasi positif terhadap PLT Bupati Deli Serdang (H..M.Ali Yusuf Siregar), Yang sudah menyisakan waktunya memenuhi sekaligus bertemu langsung terhadap Kaum Buruh.
” Di kesempatan yang ada H.M.Ali Yusuf Siregar PLT. Bupati Deli Serdang, Akan segera memanggil Dewan Pengupahan Deli Serdang beserta instansi yang terlibat. Untuk disegerakan mengkaji secara ulang, Dalam menentukan Upah buruh di Deli Serdang dalam upayanya memperjuangkan hak – hak Buruh.
” Pimpinan Aksi Bung Linus Gea. SH sampaikan terikasihnya terhadap Plt. Bupati Deli Serdang H.M. Ali Yusuf Siregar, Telah menerima dan menemui para kaum buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang Untuk Keadilan ( GEBBRAK ), Mendengarkan aspirasi kaum buruh Deli Serdang.
Selanjutnya,” Agar pemerintah pusat segera mencabut PP. PP No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang indikasinya telah menghilangkan hak – hakburuh, Untuk mendapatkan upah yang layak. Mengembalikan Permenaker No. 18 Tahun 2022 menentukan upah yang layak Kamis/23/11/2023.
SR.