Empat Lawang Mnj.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) subsider pencurian biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana subsider Pasal 476 KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial E (31) dan V (26).
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan pencurian perhiasan emas.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB, di rumah korban yang berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.
Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian kedua terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan hendak meminjam uang. Ketika korban sedang menerima telepon dari temannya di bagian belakang rumah, salah satu terduga pelaku terlihat keluar dari kamar korban dalam keadaan panik.
Korban kemudian memeriksa kamar dan mendapati barang berupa perhiasan emas miliknya telah hilang. Korban selanjutnya mencari informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan memperoleh informasi bahwa keduanya berada di wilayah Pendopo.
Korban kemudian mendatangi Toko Emas Melati di wilayah Pendopo. Dari hasil pengecekan dan rekaman CCTV, diketahui bahwa emas tersebut diduga telah dijual oleh terduga pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 23.00 WIB, petugas mengamankan kedua terduga pelaku di rumah orang tuanya yang berada di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.
Saat diamankan, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam perkara tersebut. Selanjutnya keduanya dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar surat berharga/kwitansi pembayaran emas.
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Atas pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Empat Lawang telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain menerima laporan polisi, membuat tanda bukti laporan, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Empat Lawang – Presisi, Profesional dan Humanis.



