KAPOLRES EMPAT LAWANG TEGAS BERANTAS NARKOBA, SATRESNARKOBA AMANKAN DUA PRIA BESERTA BARANG BUKTI SABU DI MUARA PINANG

SATRESNARKOBA POLRES EMPAT LAWANG

EMPAT LAWANG.MNJ.NEWS.COM.

Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas tindak pidana narkotika terus ditunjukkan melalui langkah nyata. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial Z (38) dan JA (27), yang diketahui merupakan warga Desa Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang.

Dari lokasi penindakan, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 klip plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram, 2 alat hisap sabu (bong), 1 timbangan digital, serta 2 sedotan yang digunakan sebagai sekop.

Baca juga artikel beritanya  Jumat Curhat Jadi Ruang Dialog, Polsek Secanggang Serap Aspirasi Warga Lewat Ngopi Bareng

Barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di dalam rumah yang menjadi lokasi penindakan. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

“Perang terhadap narkoba merupakan komitmen serius Polres Empat Lawang. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Baca juga artikel beritanya  Polisi Himbau Masyarakat Untuk Ikut Menjaga Keamanan Dan Ketertiban

Kapolres juga menginstruksikan kepada jajaran Satresnarkoba agar terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika, melakukan pengembangan terhadap setiap perkara yang diungkap, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Empat Lawang tengah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan saksi-saksi, melaksanakan gelar perkara, mengembangkan penyidikan, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna kelengkapan proses hukum.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan dengan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga artikel beritanya  Bid Humas Polda Sumut Gelar Pelatihan Fotografi dan Video Sinematik untuk Tingkatkan Kompetensi Personel Humas

Kapolres Empat Lawang kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Jangan pernah mencoba, menggunakan, apalagi mengedarkan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melaporkan setiap informasi terkait narkotika. Bersama-sama kita selamatkan generasi muda dan wujudkan Kabupaten Empat Lawang yang bersih dari narkoba,” tutup Kapolres.

( Redaksi Zainal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *