JAKARTA MNJ.COM
Polemik mengenai sertifikasi kompetensi wartawan kembali menjadi perhatian. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., menilai sertifikasi profesi wartawan tidak semestinya dipahami hanya melalui satu jalur, yakni Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Tokoh pers dan pakar hukum internasional tersebut menyampaikan bahwa organisasi profesi wartawan maupun perguruan tinggi yang memiliki bidang komunikasi dapat mengambil peran dalam peningkatan kompetensi wartawan, termasuk melalui skema sertifikasi profesi yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi berlisensi dan berada dalam ekosistem Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Selama ini gonjang-ganjing masalah UKW yang diributkan para pejabat hanya melayani sebagian wartawan yang sudah UKW dan medianya terdaftar registrasi Dewan Pers. Ini sebenarnya kebablasan,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, baik dalam maupun luar negeri, Sabtu (3/10/2026).
Menurutnya, terdapat ruang bagi organisasi profesi untuk ikut menyelenggarakan sertifikasi kompetensi sepanjang mekanisme, lembaga sertifikasi, dan skema sertifikasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua organisasi profesi wartawan boleh mengadakan sertifikasi BNSP dengan bekerja sama melalui lembaga sertifikasi yang berwenang. Termasuk kampus yang memiliki fakultas komunikasi,” katanya.
Ia bahkan menawarkan kerja sama bagi wartawan di daerah yang ingin mengikuti program sertifikasi tersebut.
“Untuk para pemimpin redaksi atau wartawan di daerah boleh menghimpun rekan minimal 50 orang tiap provinsi. Nanti kita dari Universitas Profesor Sutan Nasomal Jakarta yang datang ke daerah,” ujarnya.
Ia juga mencantumkan nomor kontak 0811-8419-260 untuk informasi lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
Dorong Sertifikasi Wartawan Secara Merata
Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa tujuan sertifikasi profesi bukan semata-mata mendapatkan pengakuan administratif, tetapi juga memastikan wartawan memiliki kompetensi, memahami etika jurnalistik, serta mengetahui tanggung jawab profesinya.
“Semua wajib memahami ilmu dasar profesi secara utuh,” tegasnya.
Menurut dia, sertifikasi yang dilaksanakan secara profesional dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang kewartawanan.
Ia juga menyerukan agar organisasi pers di berbagai tingkatan ikut mendorong sosialisasi dan kaderisasi wartawan secara berkelanjutan.
“Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau tingkatan, baik antara wartawan maupun pemimpin redaksi. Semua harus mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan Nasomal berharap perdebatan mengenai jalur sertifikasi tidak justru menghambat peningkatan profesionalisme wartawan di daerah.
Menurutnya, yang terpenting adalah adanya standar kompetensi, mekanisme sertifikasi yang sah, serta pemahaman terhadap etika dan tanggung jawab profesi.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.E., S.H., M.H., dikenal sebagai tokoh pers dan pakar hukum internasional. Ia juga disebut sebagai ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Rektor Universitas Profesor Sutan Nasomal, serta pendiri dan pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus.













