— BATAM,KEPRI — Mnj.com, 15 Oktober 2026 —
Pemadaman listrik “Blackout”yang melanda kawasan Batam dan Bintan dalam beberapa waktu terakhir meninggalkan kerugian nyata di kalangan masyarakat. Mulai dari ibu menyusui yang kehilangan puluhan liter simpanan ASI, pelaku UMKM yang kerusakan bahan dagangan, hingga warga yang mengalami kerusakan peralatan elektronik rumah tangga — dampaknya terasa langsung ke kehidupan masyarakat luas.
Keputusan penyedia layanan kelistrikan yang menawarkan kompensasi berupa diskon tagihan dinilai belum menjawab esensi kerugian yang dialami konsumen. Menyikapi hal ini, DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Batam melalui Ketuanya, Marlon Siburian, angkat suara secara tegas.
PERNYATAAN KETUA DPD RAJAWALI BATAM, MARLON SIBURIAN:
“Satu ibu menyusui yang kehilangan 15 liter simpanan ASI — itu bukan sekadar angka kerugian materi. Itu waktu, tenaga, dan harapan seorang ibu untuk anaknya. Diskon tagihan listrik beberapa persen tidak sebanding dengan apa yang telah hilang. Prinsip hukumnya jelas: kerugian harus diganti secara proporsional, bukan ditentukan sepihak oleh pihak yang menimbulkan kerugian,” tegas Marlon Siburian dalam pernyataan resminya, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan bahwa hubungan antara penyedia jasa listrik dan masyarakat adalah hubungan hukum yang setara di mata undang-undang.
“Konsumen bukan pihak yang lemah yang hanya bisa menerima apa pun diberikan. Undang-Undang Perlindungan Konsumen berdiri untuk menegaskan: setiap kerugian yang timbul akibat ketidakcukupan penyediaan jasa wajib diganti. Diskon adalah kebijakan komersial, bukan pengganti kewajiban hukum mengganti kerugian,” tambahnya.
DASAR HUKUM YANG MENDASARI:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 4 huruf (b) dan (h): Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat konsumsi barang dan/atau jasa.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 19 ayat (1): Pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 206: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian pada orang lain atau harta benda orang lain, dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Ketentuan ini menjadi landasan bahwa kelalaian yang menimbulkan kerugian bukan sekadar masalah perdata, melainkan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika memenuhi unsur yang berlaku.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 140: Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana berhak menuntut penggantian kerugian tersebut kepada pelakunya melalui pengadilan yang memeriksa perkaranya.
UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan — Pasal 43 ayat (1): Penyelenggara ketenagalistrikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kesalahan atau kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan ketenagalistrikan.
PRINSIP PENGGANTIAN KERUGIAN BUKAN DISKON SEMATA
Marlon Siburian menjelaskan perbedaan mendasar antara kompensasi sukarela dan penggantian kerugian menurut hukum:
“Diskon tagihan adalah satu hal. Penggantian kerugian berdasarkan bukti yang sah adalah hal lain. Penyedia jasa tidak boleh memposisikan diskon tersebut sebagai pelunasan atas segala tuntutan kerugian konsumen. Konsumen tetap berhak menolak jika nilainya tidak mencukupi kerugian riil yang dialaminya,” jelasnya.
“Pihak penyedia layanan harus membuka mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diakses bagi konsumen untuk mengajukan klaim penggantian kerugian. Bukan justru mempersulit atau menganggap bahwa semua urusan selesai dengan pemberian diskon,” tambahnya.
DESAKAN DPD RAJAWALI BATAM:
Berdasarkan kajian hukum tersebut, DPD RAJAWALI Batam mendesak:
– Buka mekanisme klaim yang jelas: Konsumen berhak mengajukan penggantian kerugian sesuai bukti riil yang dimilikinya, bukan dibatasi oleh nilai diskon yang ditetapkan sepihak.
– Jadikan diskon sebagai tambahan, bukan pengganti: Diskon tagihan tetap diberikan, namun tidak boleh menutup hak konsumen untuk menuntut penggantian kerugian yang lebih besar apabila bukti kerugian mendukungnya.
– Sosialisasi yang luas: Informasi mengenai cara mengajukan penggantian kerugian harus disebarkan secara luas dan mudah diakses masyarakat.
– Pengawasan lembaga terkait: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan instansi terkait diminta memantau pelaksanaan penggantian kerugian agar tidak merugikan pihak yang lebih lemah.
“Keadilan tidak bisa didiskon. Ketika layanan terganggu, yang hilang bukan hanya aliran listrik — ada makanan yang membusuk, pekerjaan yang terhenti, peralatan yang rusak, bahkan ASI yang tak ternilai harganya. Semua itu harus dihargai secara layak,” tegas Marlon Siburian.
“Hukum ada untuk melindungi rakyat. Jangan sampai aturan hanya dimengerti oleh satu pihak saja. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak konsumen dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi
Mnj.com
Jauhati M Yunus S.E. CFLE. C.JI. C.L.WI



