BENER MERIAH MNJ.COM
Sat Reskrim Polres Bener Meriah menetapkan seorang perempuan berinisial HA (27) sebagai Tersangka kebakaran sebuah vila di Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP RICKY NUGRAHA, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim IPTU JULPANDI, S.E., M.H. mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bener Meriah pada Rabu (14/10/2026), setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penanganan perkara ini dilakukan melalui tahapan Olah TKP oleh Unit Identifikasi, penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak yang diduga terlibat,” demikian keterangan Kasat Reskrim.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan laporan kepolisian, pemilik Vila berinisial CH (45) mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi dari seorang tetangga yang memberitahukan bahwa bangunan miliknya terbakar.
Korban kemudian mendatangi lokasi bersama anggota keluarganya, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), korban mendapati vila miliknya telah habis terbakar. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 500 Juta Rupiah dan melaporkannya ke Polres Bener Meriah untuk diproses lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam kondisi terbakar.
Pada saat ini Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah telah meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur yang berlaku untuk tindak pidana tersebut tetap dilakukan melalui mekanisme peradilan dan saat ini HA sudah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Bener Meriah untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap diduga pelaku disangkakan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bener Meriah mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai penyebab kebakaran sebelum seluruh fakta terungkap melalui proses penyidikan.













