Blog  

Polres Aceh Singkil Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Sah


ACEH SINGKIL, MNJ. Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Saat melaksanakan patroli, personel Sat Reskrim menemukan satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa broti dan papan dengan volume sekitar 4 meter kubik.

Baca juga artikel beritanya  Polisi dari Polresta Melakukan Pengaturan Lalu Lintas di Sekitar Tugu Pajak Terpadu

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M (54) dan A (25). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta melanjutkan proses penyidikan.

Baca juga artikel beritanya  Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD"

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Azhari Surya, S.E., menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul kayu dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” demikian disampaikan melalui Kasi Humas.

Baca juga artikel beritanya  Polri Bersama Masyarakat, Polres Aceh Singkil Bagikan Masker di Tengah Kabut Asap

Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pengangkutan hasil hutan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Polisi Bersama Masyarakat

Humas Polres Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *