
ACEH SINGKIL, MNJ. Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Saat melaksanakan patroli, personel Sat Reskrim menemukan satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa broti dan papan dengan volume sekitar 4 meter kubik.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial M (54) dan A (25). Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta melanjutkan proses penyidikan.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPDA Azhari Surya, S.E., menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami asal-usul kayu dan informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” demikian disampaikan melalui Kasi Humas.
Polres Aceh Singkil mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan pengangkutan hasil hutan dan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Polisi Bersama Masyarakat
Humas Polres Aceh Singkil





