Belawan.MNJ.NEWS.COM.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan baru-baru ini mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya
Pengungkapan Jaringan Vape Narkoba Antarprovinsi,Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan membongkar peredaran zat berbahaya jenis etomidate berbentuk cartridge vape (pod) sebanyak 3.010 buah dari dua apartemen berbeda di Kota Medan.
Polisi meringkus seorang pria berinisial M alias Mahdi (38) asal Aceh yang berperan sebagai bandar sekaligus pengedar utama. Penangkapan ini berawal dari penangkapan tersangka di Jalan Raya Pelabuhan, Medan Belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan mendalam atas maraknya informasi peredaran vape berisi kandungan zat adiktif terlarang di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 3.010 cartridge vape yang diduga keras mengandung zat etomidate. Pelaku yang kita amankan berinisial M alias Mahdi (38), warga asal Aceh yang diduga sebagai bandar sekaligus pengguna,” ujar AKBP Aditya Sembiring, Rabu (4/11/2026).
Dicegat saat Naik Mobil di Belawan, Petugas Kembangkan ke Apartemen Mewah
Aditya memaparkan, penangkapan tersangka Mahdi berawal saat tim Opsnal mendeteksi keberadaan pelaku yang tengah mengendarai mobil pribadi di kawasan Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, pada Senin (2/11/2026) malam.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu bungkus cartridge vape mengandung etomidate.
Polisi lantas melakukan pengembangan intensif ke lokasi kediaman tersangka di Apartemen Skyview Setiabudi, Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu unit koper berisi ribuan vape narkoba.
( Redaksi JUlHADI )













