Blog  

USTAD BEJAT SETUBUHI ANAK DI BAWAH UMUR DI TANGKAP WARGA DAN UNIT RESKRIM POLSEK KAMANG BARU

Sijunjung – medianasionaljurnalis.com
Ustad bejad setubuhi anak dibawah umur di mushollah ditangkap warga dan Anggota Polsek Kamang Baru Sijunjung Sumatera Barat Minggu (24/11/2024)

AKP Andhi Styawan, S.Tr.K, S.I.K Kapolsek di dampingi AIPDA Ridhatul Alpadli, AIPDA Dikson Parasian, SH Kanit reskrim Senin (25/11/2024) menyampaikan, benar Anggota Polsek Kamang Baru menangkap seorang laki – laki dewasa ING (47) yang melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur SP (17) di Mushola Jorong Galogah Kenegarian Kamang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung.

Baca juga artikel beritanya  Lembaga Anti Narkotika Sijunjung Fokus Perkuat Pencegahan Narkotika
Baca juga artikel beritanya  LSM LIRA Kolaka Minta Transparansi Kebijakan Pelayanan Darah di RS SMS Berjaya Kolaka

“Usai ditangkap tersangka di amankan di Polsek Kamang Baru, karena terkait dengan Masalah pencabulan maka kasus ini langsung diserahkan Ke Unit PPA Polres Sijunjung.” tutup Kapolsek Kamang Baru mengakhiri Keterangan

Baca juga artikel beritanya  Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si Sutan Gumilang Hadiri Acara doa Menolak Bala Sekaligus Berkaul Adat Nagari Muaro

JP AK | gus

Penulis: gusEditor: Jupri AK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *