Polri Jerat Eks-Kapolres Ngada Dengan Pasal Berlapis

Jakarta Nasionaljurnalis.com

Polri resmi menetapkan FWLS, eks-Kapolres Ngada sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersebut disampaikan pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3).

Baca juga artikel beritanya  Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden RI Rumuskan Nilai Rupiah Terhindarkan Anjlok Ditindas Dollar Melambung "Luluh lantakkan Perekonomian"

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FWLS terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).

Baca juga artikel beritanya  Dikepung Banjir, Brimob Polri Evakuasi Ibu Hendak Melahirkan

Selain itu, ia juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.

Diketahui bahwa FWLS telah menjalani proses kode etik di Divpropam Polri sejak 24 Februari 2025, dan akan dijadwalkan melaksanakan sidang pada 17 Maret 2025 mendatang.

Baca juga artikel beritanya  SWI Jajaki Kerja Sama Strategis dengan BAZNAS RI

Sumber : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *