Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Medan Denai, Sita Hampir 60 Gram Barang Bukti

DITRESNARKOBA POLDA SUMUT

Medan.MNJ.NEWS.COM.

Seorang pria berinisial AS alias Rian (22) ditangkap personel Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut terkait dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Bromo Lorong Hormat, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket ganja dengan total berat bruto 61,34 gram, 15 plastik klip kosong, sebuah dompet, dan uang tunai Rp10 ribu.

Baca juga artikel beritanya  Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kepada Siswa Baru dan Orang Tua SMP Negeri 33 Medan.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Lorong Hormat kerap dijadikan lokasi transaksi ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan teknik pembelian terselubung.

Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 01.25 WIB, petugas yang menyamar mendatangi lokasi dan memesan empat linting ganja seharga Rp40 ribu kepada tersangka yang saat itu berada di teras rumahnya.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut Salurkan Bantuan Sembako dan Air Bersih dari Alumni Akpol 2003 untuk Warga Terdampak di Langkat

Namun saat tersangka hendak menyiapkan pesanan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan ditemukan dua paket ganja, plastik klip kosong dan sejumlah barang bukti lainnya,” tulis laporan petugas.

Dari hasil interogasi awal, Rian mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria bernama Patar yang kini masuk dalam daftar penyelidikan polisi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus narkotika terus digencarkan untuk memutus rantai peredaran barang haram di tengah masyarakat.

Baca juga artikel beritanya  Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

“Polda Sumut akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba,” ujar Ferry.

Saat ini tersangka telah diboyong ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *