Breaking News
FSLDKD ke-15 Sukses di Selenggarakan, FSLDK Aceh Siap Menjadi Wadah Pergerakan Mahasiswa Dakwah ‎LAHIR DARI KESERHANAAN: KISAH INSPIRATIF PUTRA TAPANULI MENGGURATKAN PRESTASI DI LANAL LHOKSEUMAWE Kodim 0119/Bener Meriah Gelar Litpers Jabatan Dan Pemegang Senjata Genggam Dandim 0119/BM Dampingi Satgas Pusat PRR Laksanakan Monitoring Dan Evaluasi Percepatan Rehabilitasi ‎LAHIR DARI KESERHANAAN: KISAH INSPIRATIF PUTRA TAPANULI MENGGURATKAN PRESTASI DI LANAL LHOKSEUMAWE ‎ ‎PARGOMGOM SAMUDORA ‎ ‎Belawan – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I, Latar belakang keluarga yang sederhana bukanlah penghalang untuk meraih cita-cita dan mengukir pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. Kolonel Laut (P) Akhbar Faisal Harahap, S.E., M.Tr.Opsla., M.M., CTMP., putra Tapanuli, membuktikan bahwa kerja keras, disiplin, ketekunan, dan semangat pantang menyerah mampu mengantarkan seseorang menapaki perjalanan karier hingga dipercaya mengemban amanah sebagai Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Lhokseumawe. Jumat (09/10/2026) ‎ ‎Perjalanan pengabdiannya menjadi gambaran bahwa keberhasilan tidak semata-mata ditentukan oleh latar belakang keluarga, melainkan juga oleh kemauan untuk terus belajar, meningkatkan kemampuan, dan menjalankan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab. Berbekal nilai-nilai tersebut, ia meniti perjalanan di lingkungan TNI Angkatan Laut dengan menghadapi berbagai tantangan dan dinamika penugasan yang membentuk karakter, kepemimpinan, serta profesionalismenya sebagai seorang perwira. ‎ ‎Kini, amanah sebagai Komandan Lanal Lhokseumawe menjadi tanggung jawab besar dalam mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut, khususnya menjaga keamanan wilayah perairan, mendukung penegakan hukum di laut sesuai kewenangan, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat maritim. Kepemimpinan yang profesional, tegas, dan humanis diharapkan mampu memperkuat kesiapsiagaan satuan sekaligus membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat. ‎ ‎Kisah Kolonel Laut (P) Akhbar Faisal Harahap menjadi inspirasi bagi generasi muda, khususnya putra-putri Tapanuli dan Sumatera Utara, bahwa latar belakang sederhana bukanlah batas untuk menggapai cita-cita. Dari Tapanuli, ia menapaki jalan pengabdian hingga dipercaya memimpin Lanal Lhokseumawe. Putra Tapanuli, menembus ombak, mengabdi untuk samudra Nusantara—sebuah perjalanan yang menegaskan bahwa keberhasilan sejati bukan hanya tentang jabatan yang diraih, tetapi juga tentang tanggung jawab dan pengabdian bagi bangsa dan negara. (Dispen Kodaeral I)

Pakar hukum soroti, Ijazah Hilang: Harus Diperkuat LP Polisi dan Nomor Registrasi

Oplus_16908288

 

Mnj.com, — BENER MERIAH —

Dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam proses pencalonan dan pengangkatan aparatur desa menjadi sorotan di Desa Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.

Seorang warga berinisial An disebut sebelumnya pernah menjabat sebagai Petue selama satu periode. Kini, An kembali masuk dalam struktur pemerintahan desa dan disebut menjabat sebagai Wakil Petue.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, pada Kamis, 20 Agustus 2026, An telah mendapatkan SK pengangkatan untuk jabatan tersebut.

Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan surat keterangan ijazah hilang dalam proses pemenuhan persyaratan administrasi.

Masyarakat pun mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dokumen dilakukan, termasuk keabsahan surat keterangan ijazah hilang serta apakah dokumen tersebut diterbitkan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Prof Sutan Nasomal: Keterangan Ijazah Hilang Harus Diperkuat LP Polisi

Menanggapi persoalan tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), menjelaskan bahwa kehilangan ijazah harus memiliki dasar administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga artikel beritanya  Polres Bener Meriah Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Selama Libur Lebaran 2025

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online terkait persoalan ijazah hilang di wilayah Kabupaten Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Jumat (23/8/2026), melalui sambungan telepon seluler.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, apabila ijazah seseorang hilang karena berbagai sebab, seperti kebakaran, tercecer, atau sebab lainnya, pihak sekolah dapat menerbitkan ijazah duplikat atau surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, proses tersebut harus didukung dengan laporan kehilangan kepada kepolisian.

“Masalah kasus ijazah hilang karena satu hal, kebakaran dan tercecer dan lain-lain, memang dapat dikeluarkan ijazah duplikat oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta. Namun, dalam ijazah duplikat atau keterangan hilang yang dikeluarkan sekolah harus berdasarkan LP Polisi.”

Ia menambahkan, nomor registrasi laporan polisi tersebut semestinya dicantumkan dalam dokumen sebagai bagian dari penguatan administrasi dan dasar penerbitan dokumen pengganti.

“Dalam surat keterangan atau ijazah hilang dicantumkan nomor registrasi LP Polisi untuk menguatkan,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Baca juga artikel beritanya  Komsos Bersama Warga, Babinsa Himbau Berhati -hati Saat  Mudik Lebaran

Berlaku Juga untuk Ijazah Kejar Paket atau PKBM
Prof. Sutan Nasomal juga menyoroti dokumen pendidikan yang berasal dari program Kejar Paket maupun PKBM.

Menurutnya, dokumen tersebut juga harus memenuhi ketentuan administrasi dan pengesahan dari pihak yang berwenang.

“Sedangkan untuk ijazah Kejar Paket atau PKBM, ijazah harus ditandatangani pihak yang berwenang. Pihak Disdik juga sama, harus mencantumkan nomor registrasi LP Polisi,” jelasnya.

Menurut Prof. Sutan Nasomal, kelengkapan administrasi tersebut penting untuk memastikan bahwa dokumen yang digunakan dalam suatu proses administrasi pemerintahan benar-benar dapat diverifikasi asal-usul dan keabsahannya.

Perlu Verifikasi Sebelum Menarik Kesimpulan
Terkait kasus di Desa Tngkem Benyer,  seluruh dugaan tersebut tetap perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengecek surat keterangan kehilangan, nomor registrasi laporan polisi apabila ada, pihak yang menerbitkan dokumen, serta melakukan konfirmasi kepada sekolah atau lembaga pendidikan yang bersangkutan.

Jika dokumen dinyatakan sah dan diterbitkan sesuai prosedur, maka hal tersebut dapat menjawab pertanyaan masyarakat.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya dokumen yang tidak benar, dibuat secara tidak sah, atau digunakan dengan mengetahui bahwa dokumen tersebut tidak benar untuk memenuhi persyaratan jabatan, maka persoalan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah hukum.

Baca juga artikel beritanya  Kapolres Bener Meriah Hadiri Acara Mangan Morom Tasyakuran Peringatan 2 Dekade Hari Damai Aceh, Wujudkan Semangat Bersatu Membangun Daerah

Namun, seseorang tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana hanya berdasarkan dugaan atau pemberitaan. Unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta mekanisme hukum yang berlaku.

Masyarakat Minta Proses Transparan
Masyarakat berharap Pemerintah Desa Tingkem Benyer , Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, serta instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai proses verifikasi persyaratan dan penerbitan SK tersebut.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul dugaan adanya kelalaian atau persoalan dalam proses administrasi pengangkatan aparatur desa.

Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada An, Pemerintah Desa Tingkem benyer, Pemerintah Kecamatan Bukit, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, pihak sekolah atau lembaga pendidikan terkait, serta pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Nara Sumber Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) .

Mnj.com ( Jauhari M Yunus CFLE )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *