BOGOR  

LSM KCBI Geram: Biadab! 6 Tahun Lumpuh Layu, Bogor Tercemar – Kades Buta Nurani, Oknum RT Diduga Pungli BPJS Rp1,5 Juta

Oplus_16908288

Mnj.com, —Bogor

Bobroknya kontrol sosial dan matinya nurani pelayanan publik di Kabupaten Bogor kembali menganga lebar. Seorang anak di Kampung Dukut RT 01/RW 01, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, dipaksa ‘pasrah’ membusuk di atas tempat tidur selama enam tahun tanpa penanganan medis yang layak. Penderitaan panjang ini kian menyayat hati setelah keluarga korban diduga menjadi sasaran pemerasan bertopeng pengurusan BPJS Kesehatan oleh oknum pengurus RT setempat.

Awalnya, anak tersebut menderita kejang hebat (step) di masa kecilnya. Ketiadaan intervensi medis berkelanjutan membuat saraf dan fisiknya lumpuh total hingga menghentikan seluruh aktivitas kehidupannya.

Skandal kemanusiaan ini memicu kemarahan mendalam dari Ketua Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM KCBI) Bogor/Bekasi, A. Marpaung. Dengan nada keras, ia mengutuk ketidakpedulian jajaran aparatur desa yang terkesan membiarkan warganya menderita bertahun-tahun.

Baca juga artikel beritanya  Silaturahmi ke Rumah Kepala Desa Cikutamahi Disambut Hangat dan Penuh Kekeluargaan

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini adalah bentuk kejahatan pembiaran! Kepala Desa Sirnarasa benar-benar buta nurani dan tuli terhadap jeritan warganya sendiri. Enam tahun seorang anak lumpuh tanpa tersentuh fasilitas kesehatan negara, ke mana saja Pemerintah Desa?!” tegas A. Marpaung dengan nada sengit.

Investigasi Lsm Kcbi: ‘Diduga Peras’ Keluarga Miskin Rp1,5 Juta

Kekejaman di Desa Sirnarasa tak berhenti pada sikap tak peduli sang Kades. Hasil investigasi mendalam tim LSM KCBI bersama media membongkar dugaan praktik pungutan liar (pungli) bernilai fantastis yang memanfaatkan keputusasaan keluarga korban.

Baca juga artikel beritanya  FIRMA HUKUM KCBI KECAM BARBAR! DESAK POLRES BOGOR TANGKAP PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI

Di tengah kondisi ekonomi yang porak-poranda, keluarga korban sempat dimintai uang sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) oleh oknum Ketua RT setempat. Modusnya adalah janji manis penerbitan kartu BPJS/KIS agar sang anak bisa dirawat di rumah sakit. Namun ironis, hingga hari ini, uang jutaan rupiah itu ludes, sementara kartu BPJS yang dijanjikan tak pernah ada di tangan keluarga.

“Keluarga korban sudah jatuh tertimpa tangga, malah diperas oleh oknum RT! Ini tindakan biadab yang tidak bisa ditoleransi. LSM KCBI menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti di permintaan maaf. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Polres Bogor segera menangkap dan memeriksa oknum RT yang diduga melakukan pungli ini!” cercar A. Marpaung.

Baca juga artikel beritanya  PROF DR SUTAN NASOMAL : HOAX WARTAWAN TAMPA UKW BISA DI PIDANA. PWI KAB BOGOR WAJIB MEMPERTANGGUNGJAWABKAN UCAPANNYA DI DUNIA PERS

Desak Tindakan Darurat dan Pengawalan Hukum

LSM KCBI mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Puskesmas Tanjungsari untuk segera turun ke lokasi melakukan tindakan darurat dan jemput bola medis terhadap anak tersebut.

LSM KCBI menegaskan akan mengawal kasus ini sampai tuntas—baik penanganan medis korban maupun proses hukum terhadap oknum pengurus lingkungan yang bermain di atas penderitaan rakyat kecil. (C)

Mnj.com

Jauhari M Yunus.S.E. CFLE  C.JI. C.L.WI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *