Kepada Media, Geuchik Sampaikan Hak Klarifikasi dan Imbau Pemberitaan Berimbang

ACEH UTARA MNJ.COM

Kepala Desa (Geuchik) Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Iskandar, menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pascabencana kepada masyarakat.

Keberatan tersebut disampaikan Iskandar karena menurutnya, pemberitaan yang beredar tidak terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada pihak pemerintah gampong untuk menyampaikan klarifikasi terkait informasi yang diberitakan.

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya dugaan pemotongan uang hunian terhadap 107 kepala keluarga (KK) dengan total akumulasi sekitar Rp21,5 juta.

Iskandar mengaku tidak pernah dihubungi, ditemui, maupun dimintai keterangan oleh wartawan yang membuat pemberitaan tersebut sebelum berita dipublikasikan.

“Saya tidak pernah dikonfirmasi. Tiba-tiba saja tautan beritanya sudah dikirimkan kepada saya,” ujar Iskandar saat memberikan keterangan di Aceh Utara, Senin (28/9/2026).

Baca juga artikel beritanya  Pernikahan Bulqiah dan Putri Humaira Berlangsung Khidmat di Dewantara

Menurut Iskandar, pihaknya tidak mempersoalkan fungsi kontrol sosial yang dilakukan oleh media maupun masyarakat.

Pemerintah gampong, kata dia, tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan sepanjang informasi yang disampaikan berdasarkan data serta telah melalui proses verifikasi.

“Kami tidak anti-kritik dan tidak pernah menutup diri terhadap wartawan.

Silakan melakukan kontrol dan pengawasan, tetapi kami berharap informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar diverifikasi dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan,” katanya.

Ia juga meminta agar dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan tidak langsung disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum seluruh fakta dan keterangan dari pihak terkait diperoleh secara lengkap.

“Kami siap memberikan penjelasan dan membuka data yang diperlukan sesuai ketentuan. Kalau memang ada persoalan, mari kita dudukkan bersama berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau informasi sepihak,” tegasnya.

Baca juga artikel beritanya  Aksi Tambang Ilegal Semakin Marak ,Masyarakat kesal makan debu

Minta Pemberitaan Berimbang
Iskandar mengingatkan bahwa pemberitaan yang menyangkut nama baik seseorang maupun lembaga sebaiknya dilakukan secara hati-hati, akurat dan berimbang.

Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, proses verifikasi dan konfirmasi menjadi bagian penting agar berita yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Jangan karena tindakan oknum tertentu, citra wartawan lain yang bekerja secara profesional dan taat terhadap kode etik ikut terdampak,” ujarnya.

Ia berharap media tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dengan tetap memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan penjelasan.

Baca juga artikel beritanya  Polsek Dewantara IPTU Muhammad Suherno Pimpin Upacara HUT RI ke-80 di SMA Negeri 1 Dewantara

“Kami menghormati kebebasan pers. Kami juga menghormati kritik dan pengawasan masyarakat.

Namun, kami berharap setiap informasi yang menyangkut pemerintah gampong maupun masyarakat Aron Geulumpang VII dapat disampaikan secara utuh, akurat dan berimbang,” katanya.

Iskandar menambahkan, pihak Pemerintah Gampong Aron Geulumpang VII siap memberikan klarifikasi apabila terdapat pertanyaan atau data yang perlu dijelaskan terkait penyaluran bantuan pascabencana.

Pemerintah gampong juga tengah mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk jalur kelembagaan pers maupun langkah hukum apabila diperlukan.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik melalui klarifikasi dan komunikasi.

Yang paling penting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan tidak terjadi kesalahpahaman,” pungkasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *