BENER MERIAH.MNJ.NEWS.COM.
Kamis (8/10/2026),Ketua DPD Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, meminta Bupati Bener Meriah segera mengambil langkah tegas terhadap Reje Kampung Ujung Gele nonaktif, Rahmandi, menyusul persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa yang menjadi sorotan masyarakat.
Adis menilai, pemerintah daerah perlu segera menindaklanjuti tuntutan masyarakat Kampung Ujung Gele yang meminta agar reje nonaktif tersebut diberhentikan dari jabatannya dan digantikan dengan pemimpin baru sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi telah membuktikan adanya pelanggaran dan pengembalian kerugian keuangan negara telah dilakukan, hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menindaklanjuti persoalan administratif maupun hukum sesuai aturan.
“Bupati Bener Meriah harus segera menyikapi aspirasi masyarakat Ujung Gele. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi telah terbukti adanya pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adis.
Ia juga menekankan bahwa jabatan reje kampung merupakan amanah masyarakat yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan integritas.
Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa harus ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan kampung.
Pengembalian Uang Negara Bukan Akhir Persoalan
Adis menyampaikan bahwa pengembalian uang yang disebut sebagai kerugian negara tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh hasil pemeriksaan ditindaklanjuti, termasuk menentukan langkah administratif terhadap jabatan reje kampung berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Pengembalian uang negara bukan berarti seluruh persoalan otomatis selesai. Harus ada kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, pertanggungjawaban, dan tindakan yang akan diambil pemerintah daerah.
Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan aturan,” ujarnya.
Masyarakat Berhak Mendapatkan Pemimpin yang Berintegritas
Lebih lanjut, Ketua DPD SWI Bener Meriah tersebut mendukung aspirasi masyarakat Kampung Ujung Gele yang telah menyampaikan surat permohonan pemberhentian reje nonaktif kepada Bupati Bener Meriah pada Kamis (8/10/2026).
Ia berharap Bupati segera memberikan respons resmi dan mengambil keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Adis juga mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Harapan masyarakat Ujung Gele sederhana: mereka ingin pemerintahan kampung yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Karena itu, kami meminta Bupati Bener Meriah segera mengevaluasi dan menuntaskan persoalan ini sesuai aturan, agar masyarakat memperoleh kepastian dan dapat kembali fokus pada pembangunan kampung,” tutupnya.













