
Aceh Singkil, MNJ. Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban serta mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan rumah tahanan, Polres Aceh Singkil bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Aceh Singkil melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Desa Ketapang Indah, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Rabu (4/11/2026).
Kegiatan razia dan penggeledahan tersebut menyasar sebanyak 10 kamar hunian, yang terdiri dari 9 kamar hunian pria dan 1 kamar hunian wanita.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara bersama-sama oleh personel Polres Aceh Singkil dan petugas Rutan Kelas IIB Aceh Singkil dengan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kamar hunian serta barang-barang milik warga binaan.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara Polri dan pihak Rutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan di dalam lingkungan Rutan.
Dalam kegiatan tersebut, adapun sasaran penggeledahan berupa Narkoba, Sajam dan bahan – Bahan terlarang lainnya. Dimana dalam kegiatan ini Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. di dampingi Wakapolres KOMPOL Chairil Anshar, S. Sos., S. H., M. H., Kabag Ops Polres Aceh Singkil AKP Arianto, S.T.P., Kasat Samapta, AKP Henry Suparto, Kasat Reskrim AKP Muhammad Nur dan Kasat Res Narkoba IPTU Eska Agustinus Simangunsong.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta situasi Rutan yang aman, tertib dan kondusif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama antara Polres Aceh Singkil dengan Rutan Kelas IIB Aceh Singkil dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K.,M.H. Berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban melalui sinergitas bersama seluruh instansi terkait demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti, berupa korek api, jarum, pisau cutter besi, selang air, dan tali. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lingkungan Rutan.
_*Dikeluarkan Oleh Humas Polres Aceh Singkil*_
*_Kasi Humas_: IPDA Azhari Surya, S.E.*
*No Hp : +62 822-6730-9619*





