Aceh.Nasionaljurnalis.Com.
Oknum Ketua Aliansi Wartawan Nagan (Awan) dengan inisial (RW) dan bersama pengurusnya sejumlah media online,pada Rabu(02/10/2024), terkait pemberitaan dengan judul”Meresahkan! Oknum Wartawan Gadungan Berakhir Diusir dari Nagan Raya”Serta menuding pemerasan yang dilakukan oleh wartawan kepada pejabat pihak sekolah di nagan raya, Kecamatan suka makmu, kabupaten nagan raya Provinsi Aceh serta oknum kontraktor Berinisial (HD).
Selain aliansi wartawan nagan (Awan) ada beberapa
Media online yang menuding kami sebagai wartawan bodrex atau gadungan, karena memuat berita tidak melakukan konfirmasi kepada kami ,hanya mengambil bahasa sepihak dari dan sejumlah pengurusnya selaku aliansi wartawan nagan. Berita tersebut kami anggap Tidak ada perimbangan sebagaimana dasar penulisan berita 5 W 1 H
Dalam kode etik jurnalistik,
Kami dari wartawan bongkarkasusmmntv.com. bersama rekan media sidik kriminal mengaku sangat dirugikan. Terhadap tudingan aliansi wartawan nagan atas nama RW melalui sejumlah media online.
Ini yang telah mencoreng nama baik kami, dengan menyerahkan semua bukti pemberian yang telah diterbitkan disejumlah media online. Dengan menuding pemerasan di kalangan pejabat nagan raya, kami wartawan bongkarkasusmmntv.com. dan sidik kasus kaperwil aceh tidak menerima atas tudingan memeras dan gadungan kami wartawan yang di akui pimpinan Redaksi Dalam tersebut kami akan melaporkan pihak oknum yang telah mencoreng nama baik kami bila tidak meralat apa yang telah diberitakan
Dikarenakan kami wartawan kaperwil Aceh mencoba konfirmasi salah satu rekanan proyek di sorum motor terkait proyek tidak sesuai spek tidak menggunakan k3 namun beberapa sejumlah aliansi wartawan nagan (Awan) membentak dan mengusir kami sedang menjalankan tugas jurnalis, dan salah seorang anggota aliansi menampar salah satu rekan kami dari media sidik kriminal. Kecamatan suka makmu, kabupaten nagan raya.
Kami juga menduga bahwa oknum pengurus Awan mem bek’up sejumlah proyek ataupun penjabat sehingga oknum wartawan Nagan Raya terusik dengan kedatangan wartawan dari luar Nagan Raya.kami akan memproses hal ini ke jalur hukum.pungkas marhaban dari media bongkar kasus. Tercantum poksi UU pers no 40 tahun 1999
( Tim Redaksi )