Medan.Nasiomaljurnalis.com
Personil Poltabes Medan mengungkap 4 kasus Narkotika sekaligus membekuk 3 tersangkanya, serta menyita sejumlah barang bukti di antaranya 65 kg sabu dan 35,7 kg ganja.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK di dampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP. Jhon R Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Kamis (30/11/2023) pagi menyampaikan pengungkapan kasus Narkotika periode September hingga November, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan 232 tersangka Narkoba dan menyita barang bukti 78,3 kg sabu, 2,6 kg ganja dan 283 ekstasi.
“Empat kasus yang berhasil di ungkap pada Juli sampai Oktober di antaranya 3 temuan Narkotika di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak pada 26 Juli di Loket Bus PT. PMTOH Marindal, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas, di temukan 2 koper berisi ganja seberat 35,7 kg tak bertuan,” ungkapnya.
Kapolrestabes Medan , Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK menambahkan, pada 1 Agustus di Kantor J&T Marindal, Jalan Marindal Pasar VII Desa Marindal, Kecamatan Patumbak di temukan 10,06 gram ganja. Saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan.
Selanjutnya pada 11 September dari rumah di Jalan Pertahanan Dusun II Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak di temukan barang bukti 7,26 gram sabu beserta 100 bungkus plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik. Tersangka juga saat ini dalam penyelidikan.
“Kasus keempat hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan pada 12 Oktober 2023 yang merupakan pengembangan dari dua tersangka DP dan D yang di bekuk pada 12 Maret 2023 di Jalinsum Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Petugas menyita barang bukti sabu seberat 68 Kg. Hasil penyelidikan, DP dan D mengakui kalau mereka merupakan jaringan internasional dibawah kendali B alias E,” jelas Kapolrestabes Medan.
Selanjutnya Tim mendapat informasi bahwa tersangka B alias E akan kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar. Pada Kamis 12 Oktober 2023, Tim yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.
Tim melihat 1 mobil minibus yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri mobil yang di tumpangi tersangka B alias E dan kemudian mengamankan tersangka.
“Sementara itu petugas lainnya mengejar 1 mobil lagi yang di duga membawa Narkotika ke arah Perkebunan Lonsum kawasan Jalinsum Lima Puluh/Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Dari lokasi petugas melihat 2 Pria turun dari mobil dan berusaha melarikan diri.
Petugas melakukan pengejaran dan berhasil membekuk 2 tersangka yang di ketahui berinisial B alias B dan SK alias A,” ujar mantan Dir Lantas Polda Sumatera Utara itu.
Lebih lanjut di sampaikan Kapolrestabes Medan, selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke arah mobil yang mereka tumpangi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan 2 karung berisi sabu seberat 65 Kg. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di gelandang ke Mako guna proses selanjutnya.
“Sekali lagi kami tegaskan, Polrestabes Medan dan Stakeholder berkomitmen memberantas peredaran gelap Narkoba,” pungkasnya.
Usai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, SH., SIK memberikan keterangan, selanjutnya barang bukti Narkotika hasil pengungkapan kemudian di musnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobile incinerator Badan Narkotika Narsional Provinsi Sumatera Utara. Sedangkan barang bukti ganja kering di bakar di dalam tong
( Julhadi)