Aceh Singkil. Medianasionaljurnalis.com. Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil melalui sekertarisnya M. Yantoro angkat bicara terkait dugaan kasus pemerkosaan/Perjinahan seorang janda yang menjadi korban di Aceh Singkil.
Dalam penyampaiaannya siapa saja yang terlibat di kasus memalukan itu harus diseret kemeja hijau. Dari berbagai informasi yang masuk keawak medya sejumlah pihak kekuatan profesional non pemerintah diduga telah terlibat menutup-nutupi kasus pelecehan seksual tersebut. (23/12/24).
Aparat penegak hukum Aceh Singkil dalam sidik dan lidiknya harus tegak lurus, karena menyangkut moral dan perilaku apalagi korbannya seorang Janda beranak tiga. Kejelasan di kasus perjinahan atau pemerkosaan harus dapat diterangkan sehingga masyarakat merasa kasus ini terang dan tidak ditutup-tutupi lagi. Karena dari informasinya sempat pelaku digrebek warga. Apabila penyidik memerlukan ijin dari Gubernur Aceh maka segerakan dimintai ijin dari Gubernur Aceh untuk memeriksa kebenaran laporan dugaan pemerkosaan/perjinahan itu. Apalagi beredar isu dugaan banyaknya Oknum yang terlibat ikut menutup-nutupi kasus ini, kita berharap DPRK Aceh Singkil segera menyidangkan kasus ini” Ujar M. Yantoro sekertaris Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil tersebut.
PR seorang janda diduga menjadi korban kasus pemerkosaan/perjinahan terjadi pada malam hari tanggal 2 November 2024, di kawasan Pajak Harian (pekan) Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.
Agung Yantoro Sekertaris (JWI) Jajaran Wartawan Indonesia Kabupaten Aceh Singkil mendesak pihak Polres Aceh Singkil mengungkap pelaku kejahatan pemerkosaan atau perjinahan tersebut.bila perlu segerakan diminta surat persetuan dari Gubernur Aceh. Kalaupun ia seorang DPRK tetap harus diusut setuntas stuntasnya. Penegakan hukum tak boleh semena mena.
Dari surat laporan polisi dengan Korban PR diketahui merupakan seorang janda memiliki anak tiga orang, diketahui dalam kasus ini PR telah menunjuk Muzakir AR, SH sebagai Ketua Tim dari Kantor Hukum CMD Banda Aceh sebagai kuasa hukumnya. Terlihat Surat kuasa hukum untuk kasus ini diterbitkan pada 9 November 2024, tentunya langkah awal PR dalam upaya menempuh hukum untuk mencari keadilan.
Sementara itu Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun saat dikonfirmasi jurnalis menjelaskan, pihaknya telah memanggil SM(anggota DPRK) untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan ini. Dalam keterangannya, SM membantah keras tuduhan pemerkosaan. Tetapi proses hukum tetap berjalan, Polres Aceh Singkil melakukan klarifikasi resmi, atas kasus ini pada tanggal 22 November 2024.
Politisi anggota DPRK Aceh Singkil berinisial SM dari kasus ini, menjadi sorotan publik setelah namanya mencuat dikaitkan dalam dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita janda berinisial PR, peristiwa tersebut diduga terjadi pada malam hari tanggal 2 November 2024, di kawasan Pajak Harian (pekan) Desa Lipat Kajang, Kecamatan Simpang Kanan.[]