Blog  

Kepala Desa (Pengulu) Jongar Asli. Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Pengadilan Negeri (PN) di Banda Aceh. Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana Desa Kute


Aceh tenggara kutacane, Medianasionaljurnalis.com. Jumarin Sopi selaku Kepala Desa (Pengulu) Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara tersangka divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin 10 Maret 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan melalui Kasi Intelijen, Deddi Maryadi mengatakan, tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU. Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Bayu Ferdian dalam persidangan yang diketuai majelis hakim ketua Fauzi.

Terdakwa ” Jumarin Sopi dinyatakan bersalah Perkara dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan Dana desa Jongar Asli Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh tenggara dengan kerugian negara Tahun anggaran.2022.s/d2023. mencapai Rp. 528.250.400,” kata Deddi Selasa 11 Maret 2025. Kepada Awak Media

Deddi menyebutkan, terdakwa Jumarin Sopi dinyatakan telah terbukti secara sah dan melakukan Kesalahan berdasarkan hasil penyelidikan setelah dilakukan ekspose.

dimana Tim Jaksa penyidik Kejari Aceh tenggara berkesimpulan menetapkan tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana desa Dana desa (Kute) Jongar Asli. Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran TA 2022 s/d 2023.

Bahwa sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Dana desa Jongar Asli. Kecamatan Ketambe. Kabupaten Aceh tenggara Tahun Anggaran 2022 s/d 2023.dengan sangkaan dakwaan subsider Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“ Bahwa Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dan mengadili, menjatuhi hukuman terhadap terdakwa.” Jumarin Sopi dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. denda Rp. 200 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujarnya

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 528,2 juta.

Deddi mengungkapkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan Pengadilan, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Namun apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka terdakwa dipidana penjara selama 4 tahun,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui, tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada terdakwa Jumarin dalam pengelolaan Dana desa ( APBDES) Desa Jongar Asli Tahun Anggaran 2022 dengan rincian senilai Rp.897.931.000, dana Kute senilai Rp.688.255.000, bagi hasil pajak dan retribusi senilai Rp.2.860.000 dan alokasi dana Kute Rp.206.816.000.

Selanjutnya terdakwa telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2022 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa, serta kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggung jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.282.839.400 juta.

Kemudian untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp.849.099.000 dengan rincian seperti dana Kute Rp.674.436.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp.7.104.200 dan alokasi dana Kute Rp.167.000.00.

Bahwa terdakwa terduga telah mengelola dan membelanjakan sendiri semua kegiatan pada tahun anggaran 2023 tanpa melibatkan tim pengelola kegiatan (TPK) dan perangkat desa serta kegiatan tidak sesuai dengan RAB dan surat pertanggung jawaban yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.245.411.000 .

Perbuatan terdakwa Jumarin Sopi mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.528.250.400. sesuai dengan laporan hasil audit pemeriksaan dan penghitungan kerugian keuangan negara (LHP-PPKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara nomor 700/248/IK-PPKN/IK/2024 tanggal 02 Desember 2024. dan melakukan penahanan terhadap tersangka.”Jumarin Sopi.[]

Kaperwil Aceh: “M.yantoro:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *