BUMN, Sumut  

PELINDO Dan Kejaksaan Negeri Sibolga Melakukan Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Sibolga.Nasionaljurnalis.Com

17 Juni 2025 Untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Sibolga, tanggal 17 Juni 2025. Penandatanganan Perjanjian dilakukan oleh General Manager Pelindo 1 Regional 1 Sibolga Aulia Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, SH. MH.

Baca juga artikel beritanya  19,491 WBP Di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Ke 79.

General Manager Pelindo Regional 1 Sibolga Aulia Rahman menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sibolga atas terlaksanakanya kerja sama ini. “Sebagai salah satu BUMN yang memiliki peran strategis dalam sektor kepelabuhanan nasional, kami menyadari pentingnya sinergi melalui kerja sama ini guna mendukung kegiatan perusahaan berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku”. Demikian ujar Aulia Rahman.

Baca juga artikel beritanya  Ops Pekat Toba 2025: Tim Subsatgas Tindak Amankan Pelaku Judi Online, Sajam, dan Juru Parkir Liar

Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Syaifful Alam Yuliastana, SH. MH., juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini sebagai langkah konkret dalam mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pelindo Regional 1 beserta group perusahaannya dalam wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga.

“Kami berharap kerja sama ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar dapat ditindaklanjuti dengan program nyata yang bermanfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga.

Baca juga artikel beritanya  Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita

Perjanjian Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dalam upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan atau kekayaan negara. Perjanjian ini juga bertujuan memperkuat mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

( JULHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *