Blog  

Polemik Tanah Wakaf Oknum Mantan Kepala Desa Suak Jampak Subulussalam dengan Pemilik Tanah Adam Rajak ,



Subulussalam Aceh . Medianasionaljurnalis.com. Menurut Adam Rajak salah satu warga Bekasi Pemilik tanah tersebut, masalah ini pada tanggal.6 November 2017 Adam mewakafkan tanahnya sebanyak seluas 7 hektar kepada 5 orang Nadjir salah satunya berinisial S oknum Mantan Kepala Desa Suak Jampak kecamatan rundeng. Kota Subulussalam Kamis. 3 juli 2025

“Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan kepentingan pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga dan tanggung jawab moral untuk memastikan ukuran tanah wakaf yang sebenarnya.
Ukuran Panjang 100.00.M. lebar. 100.00 meter. Luas. 10.000.00 M2. Dengan nomor sertifikat /persil 1. :347/AJB/XI/2014. Desa Suak Jampak. Kecamatan. Rundeng. Kota Subulussalam Aceh

“Sejak awal untuk keperluan membangun Ponpes atau Panti Jompo. “Adam mengatakan kepada awak media yang hadir saya merasa kecewa dan ditipu oleh oknum mantan kepala desa Suak Jampak tersebut

“Menurut Adam Rajak ini merupakan praktek mafia tanah yang dilakukan salah satu oknum mantan kepala desa Suak jampak”ujarnya

“Saya ingin kejelasan dan keadilan. Ini tanah wakaf untuk umat, bukan milik pribadi. Jangan sampai ada mafia tanah yang bermain,” tegas Adam sembari Melihat data kepemilikan tanah kepada awak media diruang kantor PWRI kota Subulussalam Aceh.Kecamatan Simpang kiri

“Pada hari yang sama saat dikonfirmasi melalui WhatsApp. Kamis 3 juli 2025 .Oknum Kepala Desa Suak Jampak Subulussalam Inisial S. Mengatakan jawaban itu tidak benar. Hingga berita ini di terbitkan. []

Photo di Ambil. 3 juli 2025 Dikantor PWRI Kota Subulussalam kecamatan Simpang Kiri Yang Di Hadiri Beberapa Awak Media.

“Kaperwil Aceh.M.Yantoro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *