BUMN, MEDAN  

PELINDO dan Kejaksaan Negeri Batubara Tandatangani Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Medan,Nasionaljurnalis.Com.

4 September 2025 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Regional 1 Kuala Tanjung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batubara dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Indri Gunawan, General Manager Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung, dan Diky Oktavia, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batubara.

Baca juga artikel beritanya  Pembina Wartawan Jurnalis Medan Bersatu (WJMB) Hadi Suhendra Adakan Buka bersama di kantor PAC Pemuda Pancasila Medan Belawan.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara BUMN kepelabuhanan dan aparat penegak hukum, khususnya dalam memberikan pertimbangan, pendampingan, serta perlindungan hukum atas setiap langkah strategis Pelindo di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Indri Gunawan menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi wujud komitmen Pelindo dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Baca juga artikel beritanya  KONSOLIDASI FABEM SUMUT GERAKAN SOLIDARITAS 1000 TANDA TANGAN MENOLAK TAMBANG NIKEL DI RAJA AMPAT PAPUA BARAT 

> “Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pelindo,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batubara, Diky Oktavia, menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dengan BUMN.

Baca juga artikel beritanya  PELINDO Multi Terminal Bagi 1.000 Paket Sembako ke Warga dan Ojol di Medan

Kegiatan ini mencerminkan dukungan penuh terhadap kerja sama yang dibangun, khusus nya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, ujarnya.

Melalui kerja sama ini, Pelindo berharap dapat terus menjaga kepercayaan stakeholder dan memastikan operasional kepelabuhanan berjalan dengan lancar, aman, serta sesuai dengan koridor hukum.

( JULHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *