Jambret Hand Phone Anak Kost, Oki Di Tangkap Tekab Polsek Medan Baru

Medan.Nasionaljurnalis.Com.

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil amankan seorang pria bernama Malikul Mulki Als Oki (26), Islam, Swasta, warga jalan. Kiwi Gang. Dua Kel. Sei Sikambing B Kec. Medan Sunggal dalam kasus kejahatan 365 Hand phone, pada Kamis (25/09/2025).

Diketahui pelaku telah menjambret hand phone milik seorang gadis diketahui bernama Fani Oktafia Gho (18), Kristen, Mahasiswa, warga jalan. Sampul No. 46 Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah lokasi tersebut Kost korban.

Dari keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru IPTU Feron Poltak Tambunan SH MH kepada awak media menjelaskan, bahwa korban sebelumnya telah membuat laporan pengaduan dengan Nomor : LP/B/777/IX/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

 

Baca juga artikel beritanya  Ungkap Jaringan Internasional Hingga Pabrik Vaping Liquid Berbahaya, Personil Ditresnarkoba Diberi Penghargaan

Pelaku terlibat dalam pelanggaran kejahatan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban berada di Jln. Sampul Kel.. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah.Medan.sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Di mana korban mengalami kerugian material 01 unit Hand Phone Merk Samsung yang menjadi alat komunikasi korban sehari-hari.

 

Adapun kronologis kejadian bahwa pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib, korban berada di Jln. Sampul Kel. Sei Putih Barat Kec. Medan Petisah sedang berjalan kaki tepatnya di dekat kost korban sewaktu korban mau pulang ke kost selesai pulang kuliah sambil memegang hand phone.

 

Tak disadari korban pada saat itu datang dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor, dua orang laki – laki yang langsung merampas hand phone korban kemudian tancap gas langsung melarikan diri. Selanjutnya korban membuat Laporan pengaduan ke SPKT Polsek Medan Baru.

Baca juga artikel beritanya  Rumah Difabel PELINDO Regional 1 Mengadakan Workshop Pelatihan Sosial Media untuk Kaum Difabel.

 

Kanit Reskrim Iptu Feron Poltak Tambunan SH MH. menjelaskan di mana pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Medan Baru di pimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Luar, telah mendapat informasi tentang kejadian tersebut langsung melakukan cek Tkp dan Pulbaket .

 

Dan saat tim Reskrim di lapangan dapat diketahui siapa pelakunya, melalui informasi dari informan, selanjutnya diterima info bahwa diduga pelaku masih berada di seputaran jalan sampul, mendapat informasi tersebut tim Reskrim langsung ke Lokasi yang di maksud dan kemudian langsung melakukan penangkapan kepada Tersangka.

Baca juga artikel beritanya  Karutan Kelas I Medan Panen Sawi Hidroponik Bersama GM Hotel Grand Mercure.

Saat ditangkap dari tangan tersangka didapatkan barang bukti, dari keterangan Tersangka menerangkan bahwa saat melakukan Pencurian Jambret Hand Phone milik korban tersebut, tersangka melakukannya bersama dengan temannya bernama Alung dengan menggunakan sepeda motor di mana peran tersangka saat itu merampas hand phone korban sedang teman tersangka Alung (DPO) mengemudi sepeda motor.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti nya di boyong ke Mako Polsek Medan Baru guna proses lebih lanjut, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

( Julhadi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *