Edarkan Narkoba Di Timbang Binjai Timur, Seorang Pria Di Tangkap Polres Binjai

Binjai.Nasionaljurnalis.Com.

Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba dengan inisal *BS (29)* di TKP, jalan Pimpong kelurahan Timbang Langkat kecamatan binjai timur, kota binjai, Jumat (23/1/26) pukul 00.30 wib.

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi dari seseorang serta memberitahukan adanya seorang laki-laki yang sudah meresahkan akibat ulahnya, dimana pria tersebut diduga sebagai bandar narkoba.

Berbekal informasi tersebut, IPTU Alex Parasibu, S.H., bersama anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan.

Baca juga artikel beritanya  Polda Sumut dan Polres Dairi Dampingi Kepulangan Masyarakat Parbuluan VI dengan Situasi Aman dan Kondusif

Hasil penyelidikan di TKP, ketika petugas menelusuri sepanjang jalan pimpong kecamatan binjai timur dan tepatnya pada pukul 00.30 wib menemukan seorang laki-laki di pinggir jalan yang saat itu sedang mengotak ngatik henphonnya.

Saat akan dihampiri oleh petugas, pria tersebut langsung melarikan diri kearah pemukiman warga sehingga aksi kejar-kejaran pun terjadi ditengah heningnya malam, namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas saat itu berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti :,

Baca juga artikel beritanya  Guncang Lereng Tahura! Brimob Sumut Gelar Downhill Lets Rock Party Semarakkan HUT Brimob ke-80

” 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,41 gram dibungkus plastik klip transparan serta 1 (satu) unit hp android merk Infinix warna biru

Saat ini terhadap BS (29) yang tinggal di jalan danau poso kelurahan sumber karya kecamatan binjai timur, beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun., ucap AKP Ismail Pane.

Baca juga artikel beritanya  Upacara Kenaikan Pangkat 31 Porsonel, Salah Satunya Pangkat Iptu Naik Pangkat Menjadi AKP. Agus Purnomo, SH, MH

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas AKP Junaidi, polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk brantas peredaran narkoba,tegasnya.

( JUlHADI )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *