Kasus pemukulan oleh ASN guru SDN 1 linge di desa kebet, kini telah di lakukan restorative justice di polres Aceh Tengah

Takengon Mnj.com 15-06-2026 kata orang bijak berdamai itu indah, pemukulan yang di lakukan ASN yang bernama Eva sastramijaya terhadap sutrina Dewi yang mengakibatkan luka dengan lima jahitan di kepala dan luka lebam di mata sebelah kiri dan belakang kepala.

Baca juga artikel beritanya  Babinsa Melaksanakan komsos Bersama Masyarakat Desa Lelumu Bahas Kegiatan Sehari-hari

Dan pada hari ini Senin telah di hadirkan kedua belah pihak untuk menjalankan prosesi perdamaian atau restorative justice (RJ) yang di pimpin langsung oleh Kanit Pidum Aiptu Julmahdi di ruangan Pidum polres Aceh Tengah.

Baca juga artikel beritanya  Penutupan TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah, Wujud Kepedulian TNI Melalui Bakti Sosial dan Pasar Murah

Pada kesempatan ini wartawan media ini dapat menjumpai korban dan korban mengatakan kami mau berdamai, akan tetapi ada poin-poin yang harus di sepakati salah satunya membayar kompensasi sebesar 8 juta rupiah terhadap korban sutrina dewi.

Semoga kasus kekerasan macam ini apa lagi melibatkan seorang ASN tidak lagi terjadi apa lagi seorang guru tenaga pendidik yang sudah seharusnya memberi contoh-contoh dan suri tauladan yang baik bagi murid-muridnya.

Baca juga artikel beritanya  Jumat Bersih, Babinsa Bersama Perangkat Desa Laksanakan Pembersihan di Sekitar Halaman Kantor Desa

Mnj.com / Jauhari M Yunus CFLE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *