Profesor Sutan Nasomal Harapkan Kapolri Beri Penghargaan bagi Polisi Berprestasi Ungkap Kasus

Mnj.com Jakarta, 15 Agustus 2026

Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), mengapresiasi keberhasilan jajaran Polres Gresik dalam mengungkap sejumlah kasus pencurian sepeda motor.

Menurutnya, keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus dan mengembalikan barang milik masyarakat merupakan bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat yang patut diapresiasi.

Profesor Sutan Nasomal berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang menunjukkan prestasi dalam menjalankan tugas, baik di tingkat Polda, Polres maupun Polsek.

“Kita harapkan kiranya Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan hadiah berupa piagam penghargaan, sertifikat, uang tabungan, bahkan kenaikan pangkat bagi Kapolda, Kapolres maupun Kapolsek yang berhasil mengungkap berbagai kasus,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat memberikan tanggapan kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon seluler dari kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Ia menilai bentuk penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi sekaligus rangsangan bagi anggota kepolisian yang bertugas di daerah agar semakin bersemangat dalam menjalankan tugas.

“Ini untuk tantangan dan rangsangan bagi mereka yang bertugas di daerah dan berjuang di lapangan, siang maupun malam, menghadapi hujan dan panas dalam menjalankan tugas serta mengungkap kasus hingga mencapai keberhasilan,” katanya.

Baca juga artikel beritanya  Dana Pensiun Anggota DPR Dinilai Membebani APBN

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Salah satu kinerja yang mendapat apresiasi adalah keberhasilan Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan mengembalikan kendaraan kepada pemiliknya.

Dalam press release di Mapolres Gresik, Jumat (14/8/2026), Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyerahkan langsung sepeda motor milik Lambar (53), seorang petani asal Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Sepeda motor milik Lambar sebelumnya dilaporkan hilang pada 6 Agustus 2026. Setelah berhasil ditemukan, kendaraan tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Lambar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Gresik yang telah bekerja hingga sepeda motornya berhasil ditemukan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang sudah berhasil mengembalikan motor saya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan jangan sampai meninggalkan kunci masih menempel di motor,” ujar Lambar.

Dua Terduga Pelaku Diamankan
Selain kasus tersebut, Polres Gresik juga mengungkap dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Ikan Kerapu Selatan, BP Kulon, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik.

Baca juga artikel beritanya  Wujudkan Nataru Aman, Kapolri Minta Jajaran Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial HE (29), warga Kota Surabaya, dan MF (21), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasus tersebut dilaporkan setelah sepeda motor Honda Scoopy milik Indariyati (56) hilang pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Korban sebelumnya memarkir sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi W-37848-EX di depan rumah dalam kondisi stang terkunci. Saat korban hendak pulang sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Dari rekaman CCTV, korban mengetahui adanya orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motornya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/185/VIII/2026/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 7 Agustus 2026.

Tim Resmob Polres Gresik selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kebomas.

Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah kos di Jalan Ir. Ibrahim Zahier 2 IV/27, Desa Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kunci T beserta mata kunci dan sejumlah barang lainnya.

Baca juga artikel beritanya  Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM)

Atas perkara tersebut, kedua tersangka disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V.

Imbauan Kapolres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat disarankan menggunakan kunci ganda atau kunci tambahan, memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan terang serta berada dalam pantauan CCTV.

Masyarakat juga diminta meningkatkan keamanan lingkungan melalui ronda malam dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Menurut Kapolres, masyarakat dapat menyampaikan informasi terkait tindak pidana melalui Call Centre 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama.

Profesor Sutan Nasomal menegaskan, keberhasilan seperti yang dilakukan jajaran Polres Gresik harus menjadi contoh bahwa kerja keras anggota kepolisian di lapangan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kalau anggota berprestasi, mari kita berikan penghargaan. Dengan demikian, semangat anggota kepolisian untuk bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat akan semakin meningkat,” pungkasnya.

 

Narasumber:
Profesor Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom, dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *