Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Narkotika Ekstasi Hingga Pengembangan Di Jermal XV Medan Kampung Sarang Narkoba

Oplus_16908288

Mnj.com, —Aceh Tengah

Sebanyak 28 butir pil yang diduga ekstasi menjadi petunjuk awal Satresnarkoba Polres Aceh Tengah membongkar jalur peredaran narkotika lintas provinsi. Dari sebuah paket yang dikirim ke Aceh Tengah, penyidik menelusuri pemasok hingga ke kawasan Jermal XV, Medan, Sumatera Utara.

Pengembangan itu berujung pada penangkapan FIH (48). Pria tersebut ditangkap setelah petugas memantau pergerakannya di kawasan Jermal XV. Saat keluar dari rumah menggunakan sepeda motor pada 1 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, FIH langsung dikejar dan diamankan polisi.

Baca juga artikel beritanya  TNI dan Warga Kute Keramil Bersatu Bangun Gorong-Gorong Lewat TMMD ke-126 Aceh Tengah

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan menggunakan teknik pembelian terselubung dengan memesan 30 butir ekstasi kepada ADPS (33).

Pesanan dikirim melalui jasa ekspedisi dan diterima petugas di salah satu kampung di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah, pada 28 Agustus 2026. Saat paket diperiksa, polisi menemukan 28 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri atas 13 butir merek Marvel warna hijau-kuning dan 15 butir merek Transformer warna biru. Berat bruto seluruh barang bukti mencapai 14,66 gram.

Baca juga artikel beritanya  Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106 Gelar Pengobatan Gratis di Kecamatan Linge

Dari pemeriksaan terhadap ADPS, penyidik memperoleh informasi bahwa ekstasi tersebut dibeli dari FIH di kawasan Jermal XV. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polsek Medan Tembung untuk menelusuri keberadaan FIH.

Dalam pemeriksaan awal, FIH mengaku memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial R. Polisi kini menetapkan R sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

Baca juga artikel beritanya  Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Pegasing Menghadiri MUSDES Tahun Anggaran 2025

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan, penyidik masih memburu pelaku lain guna memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk ke Aceh Tengah.

Kedua tersangka kini diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan.

Mnj.com ( Jauhari M Yunus CFLE )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *