MEDAN  

Muhammad Ridwan Terpilih sebagai Komisioner KPID Sumut Periode 2026-2029

Oplus_16908288

Mnj.com — MEDAN —-

Muhammad Ridwan asal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terpilih sebagai salah satu komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026-2029.

Ridwan terpilih bersama enam calon lainnya dalam rapat pleno Komisi A DPRD Sumatera Utara, Selasa (15/9/2026). Rapat tersebut dihadiri 17 dari 21 anggota Komisi A DPRD Sumut.

Proses pemilihan berlangsung cukup alot dan baru berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Hasil pemungutan suara menunjukkan persaingan ketat di antara para calon.

Tujuh calon yang terpilih yakni Ahmad Arfah dan Mulyadi masing-masing memperoleh 17 suara, Mutiah Ulfa 17 suara, Iswanda Situmorang 16 suara, Muhammad Ridwan 16 suara, Hendrik Fernandes Naipospos 15 suara, serta Muhammad Yusron 15 suara.

Baca juga artikel beritanya  GRIB Jaya Kota Medan Menfasilitasi Proses Pemulangan Jenazah Almarhum Nazwa Allya Dari Negara Kamboja ke Indonesia

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Landen Marbun, mengatakan setelah rapat pleno selesai, hasil pemilihan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara untuk diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara.

“Rapat sudah selesai, selanjutnya berita acara akan diserahkan ke Gubernur,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut. Dari tujuh komisioner terpilih, tidak terdapat calon petahana.

Baca juga artikel beritanya  Ketua Umum DPP WJMB Berikan Dukungan Penuh kepada Yayasan PETIA atas Rencana Pendirian Universitas Ibrahim Sumatera Utara (UNIBSU)

Sementara itu, calon yang berada pada peringkat berikutnya adalah Agus Supratman, David Simbolon, Dearlina Sinaga, Nurleli, Repa Duha, Zulfahmi Hasibuan, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Ari Agung Baskoro, Muhammad Hidayat, Rustam Ependi, Mustarom, Ibnuraash Aleslami, dan Rifian Arif.

Sebelumnya, sebanyak 21 calon komisioner KPID Sumut mengikuti tahapan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di DPRD Sumut. Dari 21 calon tersebut kemudian dipilih tujuh orang untuk mengisi posisi komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.

Baca juga artikel beritanya  Rutan Kelas I Medan, Laksanakan Upacara Bendera Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

KPID merupakan lembaga negara independen yang dibentuk untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPID antara lain bertugas mengawasi isi siaran, memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan penyiaran, serta menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penyiaran.

Selanjutnya, hasil pemilihan dan berita acara rapat pleno DPRD Sumut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk proses pengangkatan dan pelantikan tujuh komisioner KPID Sumut periode 2026-2029.
(Magrifatulloh).

Mnj.com

Jauhari M Yubus S.E. CFLE  C.JI. C.L.WI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *