OPINI : Oleh: H. Winnur Wajda, S.E., M.M.
Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Bener Meriah
Zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) memiliki karakteristik teknis dan ekonomi yang berbeda secara mendasar dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer. Karena itu, penetapan target ZISWAF berbasis data riil menjadi keniscayaan. Penerimaan ZISWAF tidak bertumpu pada basis yang konstan, berbeda dengan penerimaan yang dapat diproyeksikan dari dasar perhitungan relatif stabil.
Penghimpunannya dipengaruhi variabel yang dinamis, diantaranya jumlah dan kepatuhan muzaki, efektivitas jaringan pengumpul, nisab, dan tingkat pendapatan. Ketika harga komoditas turun atau bencana alam terjadi, kapasitas ekonomi masyarakat ikut terganggu.
Konteks Ekonomi Daerah
Perekonomian Bener Meriah sangat bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan, khususnya kopi. Fluktuasi harga, hasil panen, cuaca, dan biaya produksi berdampak langsung pada kapasitas muzaki, dan bencana alam memperbesar risiko tersebut. Proyeksi karenanya perlu dievaluasi berdasarkan data terbaru, bukan hanya merujuk pada realisasi tahun sebelumnya.
Target penghimpunan ZISWAF juga bukan sekadar angka dalam dokumen perencanaan atau input Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Angka tersebut merepresentasikan potensi masyarakat, kondisi ekonomi, ketentuan syariah, dan strategi kelembagaan.
Penetapannya perlu didasarkan pada data historis, pemetaan muzaki, dan kondisi riil daerah, serta dibangun melalui koordinasi antara Baitul Mal, pengelola perencanaan dan keuangan daerah, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dinamika Kelembagaan dan Kanal Penghimpunan
Keberadaan lembaga amil zakat swasta dan lembaga keagamaan lain merupakan bagian dari dinamika filantropi Islam, sekaligus mencerminkan fragmentasi penghimpunan ZISWAF. Kondisi ini berpotensi menggeser kanal penghimpunan, terutama di tingkat kampung, sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
Implikasi Perubahan Nisab Zakat Penghasilan
Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh Nomor 04/KPTS/2025 tentang penyesuaian nisab zakat penghasilan (profesi) berimplikasi pada bergesernya populasi muzaki di lingkungan pemerintah daerah. Namun, kadar zakat penghasilan sebesar 2,5 persen tidak otomatis menjadi 1 persen akibat penyesuaian nisab.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022, infak 1 persen dikenakan pada penghasilan pegawai yang belum mencapai nisab, dan penerapannya mengikuti peraturan serta kebijakan yang sah di masing-masing lingkungan pemerintahan.
Dengan demikian, komposisi penerimaan zakat dan infak profesi harus dihitung cermat. Proyeksi yang sekadar menyalin realisasi tahun lalu berisiko menyimpang dari kondisi sebenarnya.
Potensi Infak Rekanan Pemerintah
Infak dari rekanan penyedia barang dan jasa juga merupakan potensi penerimaan. Pada tingkat Pemerintah Aceh, Pasal 22 ayat (1) huruf a Peraturan Gubernur Aceh Nomor 8 Tahun 2022 mengatur infak 0,5 persen dari nilai pekerjaan atau transaksi mulai Rp50.000.000. Di tingkat kabupaten, mekanismenya diatur dalam Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 3 Tahun 2024, sehingga perencanaan potensi infak rekanan APBK harus mengacu pada ketentuan tersebut.
Potensi ini perlu dihitung berdasarkan data kegiatan dan kontrak yang relevan, bukan persentase umum. Efektivitas mekanisme yang berjalan dan koordinasi antarpihak juga perlu dievaluasi agar penerimaan terealisasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pelibatan Bidang Pengumpulan
Saya berpandangan bahwa Baitul Mal, khususnya Bidang Pengumpulan ZISWAF, perlu dilibatkan sejak tahap awal penyusunan target. Bidang ini memegang informasi teknis tentang perkembangan muzaki, kondisi UPZ, peluang kerja sama, dan hambatan lapangan, sehingga angka yang ditetapkan memiliki dasar perhitungan yang jelas.
Koordinasi antara Badan Baitul Mal, Bidang Pengumpulan, sekretariat, pengelola keuangan daerah, Bappeda, dan TAPD idealnya menghasilkan dokumen pendukung yang memuat tren historis, pemetaan muzaki, asumsi perhitungan, strategi penghimpunan, dan faktor risiko.
Pendekatan Target 2027
Penyusunan target 2027 menggunakan analisis tren realisasi beberapa tahun terakhir, pemetaan potensi muzaki, dan tiga skenario berikut:
Skenario konservatif, yang memperhitungkan kemungkinan penurunan penerimaan berdasarkan data dan program yang tersedia.
Skenario optimistis, yang ditopang langkah konkret berupa perluasan muzaki, penguatan dan penambahan UPZ, serta pengembangan kerja sama.
Analisis internal, yang dijalankan melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku, dengan evaluasi berkala terhadap dampak perubahan harga komoditas, bencana, nisab, dan kendala lapangan.
Penutup
Target tidak seharusnya ditetapkan terlalu tinggi tanpa dasar potensi, tetapi juga tidak terlalu rendah sebelum peluang yang ada dieksplorasi. Target yang baik realistis untuk dipertanggungjawabkan, menantang untuk dicapai, dan terukur untuk dievaluasi.
Keberhasilan penghimpunan pada akhirnya tidak hanya dinilai dari tercapainya angka, tetapi juga dari bertambahnya muzaki, meningkatnya kepercayaan publik, menguatnya jaringan UPZ, dan optimalnya manfaat dana umat bagi pemberdayaan mustahik serta pengentasan kemiskinan. Target yang baik adalah angka yang memiliki dasar perhitungan, strategi pencapaian, dan tanggung jawab bersama.













