BANDA ACEH MNJ.COM
Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui Facebook Marketplace kembali menjadi perhatian.
Seorang warga Desa Rusip, Kecamatan Rusip Antara, Kabupaten Aceh Tengah, bernama Sopianto Bin Samsul Bahri, melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.
Laporan pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan tertanggal 7 Oktober 2026, yang diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Subdit V Siber.
Berdasarkan uraian dalam laporan, peristiwa bermula pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, pelapor membuka Facebook Marketplace untuk mencari mobil bekas dengan harga terjangkau.
Pelapor kemudian menemukan sebuah akun bernama JOHAN Toyota Kijang Tahun 2001 yang menawarkan satu unit mobil Toyota Kijang Kapsul dengan harga Rp40 juta.
Setelah melakukan komunikasi melalui pesan Marketplace dan WhatsApp, kedua pihak disebut melakukan negosiasi hingga harga kendaraan turun menjadi Rp37 juta.
Pada Rabu, pelapor bersama dua rekannya mendatangi wilayah Kecamatan Inongkha untuk mengecek kendaraan yang ditawarkan.
Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan seseorang yang kemudian mengarahkan pelapor untuk melihat langsung kendaraan di rumah pemilik mobil di Desa Lamcok, Kecamatan Lhonga, Kabupaten Aceh Besar.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji coba kendaraan, pelapor kembali melakukan negosiasi harga. Dalam komunikasi terakhir, harga mobil disepakati sebesar Rp31,5 juta.
Namun, persoalan muncul ketika pelapor melakukan pembayaran.
Dalam keterangannya, Sopianto mengaku telah mentransfer uang sebesar Rp800 ribu dan kemudian Rp30 juta ke rekening bank atas nama pihak lain, sesuai arahan orang yang berkomunikasi dengannya.
Setelah transfer dilakukan, pemilik kendaraan meminta pelapor menunggu sampai uang pembelian benar-benar diterima oleh pihak pemilik mobil.
Akan tetapi, setelah menunggu beberapa waktu, uang sebesar Rp31,5 juta tersebut disebut tidak kunjung diterima oleh pemilik kendaraan. Akibatnya, pemilik mobil tidak bersedia menyerahkan Toyota Kijang Kapsul beserta surat-surat kendaraannya.
Atas kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp31,5 juta.
Minta Polisi Usut Tuntas
Merasa dirugikan, Sopianto akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Ditreskrimsus Polda Aceh agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam surat tanda terima bukti laporan pengaduan tersebut, status terlapor tertulis masih dalam penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial, terutama apabila pembayaran diarahkan ke rekening yang bukan atas nama pemilik barang.
Masyarakat diimbau memastikan identitas penjual, kepemilikan kendaraan, serta kesesuaian rekening penerima sebelum melakukan transfer uang.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai perkembangan lebih lanjut penanganan laporan maupun tanggapan dari pihak yang dilaporkan.
*Redaksi akan berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang













