MEDAN.Nasionaljurnalis.Com
Sebanyak 3 Wartawan berinisial IR, NS dan RN mendapat tindakan tidak sopan dan arogan dari oknum Security Dinas DLH Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara pada kejadian Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 15.00 Wib di ruang lobby dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi Sumut jl. SM Raja Medan.
Ketiga wartawan tersebut merasa diperlakukan tidak manusiawi yang diusir paksa, sesaat setelah ketiganya menemui security berinisial S untuk menindaklanjuti arahan dari Sekretaris DLH Sumut dengan Bagian Kasubbag Umum Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, mempersilahkan menemui Sekretaris dinas tersebut.
Selanjutnya mereka menghubungi sekretaris Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Nazila untuk menyampaikan arahan namun justru Nazila pun mengarahkan kembali agar menemui Kasubbag umum untuk bertemu.
” Kami datang ke kantor dinas kehutanan dan lingkungan hidup sesuai arahan yang kami terima, selanjutnya kami menemui Security untuk menyampaikan maksut dan tujuan kami bertemu, namun security mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak ada dikantor namun ternyata pejabat yang ditemui ada diruangannya” ujar IR kepada wartawan, Kamis (18/4/2024) di Medan.
Lanjut IR, setelah mereka menyampaikan maksut pertemuan dan keberadaan pejabat yang ingin ditemui, Oknum Security berinisial S justru mengatakan”, tidak ada pejabat masuk kantor.
” Jadi kami hubungi kembali pejabat tersebut, dan kami dipersilahkan masuk keruangan, begitu kami akan masuk Kasubbag umum, tiba- tiba saya melihat ada ajudan di ruangan Kadis saya masuk mengucapkan Assalamualaikum lalu saya duduk di kursi sopa saya salaman dengan ajudan karena masih momen lebaran, Tiba-tiba ada security tersebut mendatangi keruangan pintu Kadis dan lalu menyerang saya dengan kata- kata kasar dan bahkan menarik baju dan tas milik saya hingga saya hampir jatu terpental” ujar IR.
Dikatakan IR, tindakan security tersebut sangat diluar kewajaran, selain berbohong, S juga melakukan kekerasan terhadap awak media dengan mengusir paksa secara kasar keluar namun pintu kantor Dinas di tutup .Adanya pegawai ajudan Ibu kadis keluar mendatangi kami untuk dibawakan ke ruangan kasubbag umum kami untuk bertemu,”
Terpisah, menanggapi hal itu, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Yuliani Siregar M. PA mengatakan kepada wartawan bahwa apa yang dilakukan security merupakan ketentuan yang diperlakukan di dinas tersebut, dan meski sebelumnya security inisial S sudah pernah melakukan tindakan yang serupa terhadap wartawan lain dan telah dinasehati atas perbuatannya, Yuliani Siregar mengatakan tindakan S merupakan SOP pengamanan dilingkungan kantor dinas kehutanan dan lingkungan hidup provinsi Sumut.
” Sudah dinasehati dan sudah tidak masalah lagi dan tindakan itu merupakan SOP kami” ujar Yuliani kepada wartawan saat dihubungi via selulernya Kamis, (18/4/2024)
Redaksi Media Nasional Jurnalis Com sangat kecewa dengan Tindakan Security Dinas DLH Kehutanan lingkungan hidup Provinsi Sumut terhadap wartawan tersebut yang diketahui oleh pihak Dinas DLH Kehutanan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dengan menghalangi kegiatan jurnalistik .
Ini telah menodai kebebasan pers dan dianggap telah melanggar Undang – Udang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00, (Lima ratus juta rupiah).
Apalagi sekarang ini selain Undang – Undang Pers No.40 tahun 1999 ada juga Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Jadi tidak ada yang harus dirahasiakan dari publik.
( Tim Red. Media )